Abstrak
ABSTRAK Tindak Pidana Perikanan dengan bahan peledak, yang merupakan isu yang ditangani pemerintah Indonesia, adalah taktik digunakan oleh nelayan adat untuk menangkap ikan khas tersebut ditemukan di terumbu karang. Mengenai hal ini Indonesia telah membuat kebijakan hukum mengenai kegiatan-kegiatan ilegal kelautan yang rawan mengancam biota laut dan ekosistem bawah laut. Tindak Pidana Perikanan dengan bom digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan metode atau modus kejahatan terencana yang merugikan potensi sumber daya ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Tindak Pidana Perikanan dengan bom digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan metode atau modus kejahatan terencana yang merugikan potensi sumber daya ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan oleh karena itu dianggap sebagai Tindak Pidana Perikanan Penggunaan bom dan bahan peledak dalam penangkapan ikan diatur dalam Undang-Undang Perikanan merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan oleh karena itu dianggap sebagai Tindak Pidana Perikanan Penggunaan bom dan bahan peledak dalam penangkapan ikan diatur dalam Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian Normatif yaitu penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan dalam pengaturan Tindak Pidana Perikanan oleh Warga Negara Asing di Zona Ekonomi Eksklusif diatur didalam UNCLOS 1982 termasuk didalamnya Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Rezim Hukum Internasional tentang zona ekonomi ekslusif telah dikembangkan oleh peraturan internasional melalui konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut ketiga dan praktek negara (state practice) dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara pantai dari bahaya dihabiskannya sumber daya alam hayati di dekat pantainya oleh kegiatan-kegiatan perikanan berdasarkan rezim laut lepas, serta analisis putusan pengadilan Negeri Kota 286/Pid.Sus/2023 PN Tarakan hasil yang didapatkan pada putusan menunjukan bahwa pentingnya putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus tindak pidana perikanan dalam perlindungan lingkungan dan kedaulatan indonesia.