Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang terlibat homoseksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Polri yang menimbulkan polemik masyarakat, khususnya terkait ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa, sebagaimana terjadi dalam kasus di Polda Kalimantan Utara. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, keadilan, serta kesetaraan dalam penegakan kode etik di lingkungan Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan metode desktiptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban dan pelanggaran anggota Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme penegakan kode etik dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), pemberkasan, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan penjatuhan sanksi yang bersifat etik dan administratif. Hal ini disebabkan karena homoseksual tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang relatif serupa, sehingga belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, penegakan kode etik juga dihadapkan pada tantangan dalam menyeimbangkan antara kepentingan menjaga moralitas dan citra institusi dengan perlindungan terhadap hak individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui penyusunan parameter yang jelas, objektif, dan terukur dalam penjatuhan sanksi, serta peningkatan konsistensi penerapan kode etik agar tercipta penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.