Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Pelaksanaan Penegakan Hukum Penataan Ruang di Kawasan Malinau Kota Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap penataan ruang di Kawasan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, dan efektivitas penegakan hukum penataan ruang di kawasan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Penegakan hukum terhadap penataan ruang di Kawasan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, dilakukan melalui regulasi yang jelas, kerja sama antarlembaga, serta partisipasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malinau berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malinau untuk memastikan akuntabilitas dalam pembangunan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pemukiman berperan dalam fasilitasi pemetaan dan konsultasi tata ruang. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan keteraturan tata ruang di daerah tersebut. Efektivitas Penegakan hukum terhadap penataan ruang di Kawasan Malinau Kota menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan pengawasan, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, serta tantangan dalam penertiban bangunan liar dan perubahan penggunaan lahan yang dinamis. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya peningkatan sosialisasi, penguatan pengawasan, serta sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.