Abstrak
Penelitian ini berfokus pada kebijakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik yang dilaksanakan oleh UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan transformasi layanan publik di bidang perpajakan yang menghadapi tantangan geografis, keterbatasan aksesibilitas, serta tuntutan digitalisasi administrasi publik. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bentuk dan implementasi kebijakan pembayaran pajak secara elektronik serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat UPTD Bapenda, aparat terkait, serta wajib pajak kendaraan bermotor, ditunjang dengan studi dokumentasi terhadap peraturan daerah, peraturan gubernur, dan instrumen hukum lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2024, serta didukung oleh komitmen pemerintah daerah dalam memperluas digitalisasi layanan publik. Sistem ini membawa keunggulan berupa efisiensi waktu, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, efektivitas kebijakan masih terkendala oleh faktor geografis Kabupaten Malinau yang luas, keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak, serta minimnya sosialisasi berkelanjutan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh faktor normatif, kelembagaan, teknis, sosial, dan kultural. Ke depan, penguatan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur, serta program literasi digital partisipatif diperlukan untuk memperkuat implementasi kebijakan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).