Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelayaran di Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, sejauh mana penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yang menggunakan data dan fakta nyata dari lapangan melalui observasi, wawancara, survei, atau eksperimen untuk menarik kesimpulan yang dapat diuji. Berdasarkan hasil penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia masih terkendala oleh luasnya wilayah perairan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi yang lemah, serta kejahatan lintas batas. Meskipun regulasi, seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, cukup memadai, implementasinya belum berjalan maksimal. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan legislasi dan mengoptimalkan peran instansi terkait, termasuk Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang menugaskan PPNS sebagai penyidik, untuk meningkatkan penegakan hukum di laut. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia adalah kekurangan SDM, infrastruktur, koordinasi antar lembaga, serta faktor geografis dan karakteristik transnasional dari tindak pidana tersebut. Kurangnya pemahaman hukum oleh pelaku dan keterbatasan pembuktian memperburuk situasi. Kurangnya koordinasi yang lebih baik antar instansi, kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi dan infrastruktur. Selain itu kurangnya kerjasama antar lembaga, baik nasional maupun internasional, juga merupakan penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pelayaran di indonesia.