Abstrak
Salah satu ciri negara demokrasi adalah pelaksanaan Pemilihan Umum. Untuk mewujudkan konsep yang dianut di Indonesia, yakni pembagian kewenangan sebagaimana ajaran trias politika, maka pelaksanaan dan hasil pemilihan umum menentukan kebijakan Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun demikian, seringkali pelaksanaan pemilu diwarnai kecurangan-kecurangan baik oleh partai politik, peserta konteslasi maupun masyarakat selaku pendudung. Tujuan tulisan ini adalah menganalisis pertimbangan Sentra Gakkumdu dalam penanganan politik uang dan bagaimana rasio decidendi Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan perkara Nomor: 410/Pid.Sus/2020/PNTar pada kasus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Sumber hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Untuk melengkapi bahan analisis, dilakukan wawancara kepada key informan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian tergambar pertama, bekerjanya Gakkumdu dalam penanganan kasus politik uang di Kota Tarakan saat berlangsungnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dimulai dari tindak lanjut laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan serangkaian kajian, rapat pleno dan dilanjutkan dengan penyidikan. Layaknya tindak pidana pada umumnya, Sentra Gakkumdu selain menerima laporan juga menggali dan mencari bukti pendukung sesuai dengan keberlakukan kekuatan alat bukti. Kedua, beberapa faktor yang dijadikan sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pada kasus politik uang Nomor: 410/Pid.Sus/2020/PNTar selain alat bukti yang dihadirkan di persidangan, Hakim memberatkan putusan dengan alasan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Negara Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi pada hal proses pemilu yang fair, adil dan bersih.