Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Restorative Justice Sebagai Pengganti Hukuman Punitif Terhadap Pengguna Narkoba Secara Ilegal Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah penerapan Restorative Justice pada pengguna Narkoba secara ilegal dan Apakah tujuan keadilan restoratif dapat tercapai bagi pengguna Narkoba dengan penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika bisa dilakukan selama dapat dikategorikan sebagai pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, & narkotika pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per005 /A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Selanjutnya Keadilan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dapat tercapai jika memenuhi syarat: 1) Orang tua/wali/penjamin yang membuat pernyataan pertanggungan berobat jalan; 2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; 3) Tidak terlibat dalam jaringan narkotika; 4) Urine positif; 5) Status jelas (PNS / Pegawai) ditanggung institusi; 6) Bukan residivis (tidak terlibat Tindak pidana narkotika) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; 7) Posisi hukum dalam peran peristiwa tindak pidana narkotika; 8) Pelaku terkategori anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 5,6 dan 7 Tentang Diversi yang didukung dengan beberapa syarat tambahan.