Abstrak
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penerapan kewenangan penegakan hukum Syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam rangka keselamatan pelayaran dan filosofi fungsi kewenangan syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam rangka penegakan hukum guna keselamatan pelayaran. Berdasarkan isu hukum yang dikaji, penelitian ini diarahkan pada kekhasan ilmu hukum yang sifatnya normatif, sehingga tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji isu tentang syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam rangka penegakan hukum guna keselamatan pelayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan kewenangan penegakan hukum Syahbandar Pelabuhan Kelas III Tarakan dalam rangka keselamatan pelayaran, terbagi atas 2 (dua), yaitu penegakan hukum yang diterapkan secara preventif dan represif. Secara preventif, yaitu penegakan hukum dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum pelayaran, mencakup: Melakukan pengawasan terhadap kapal selama masa pandemi covid-19, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kapal yang akan berlayar; melakukan patroli laut; melakukan himbauan pemasangan nomor kursi penumpang; dan melakukan sosialisasi. Adapun penegakan hukum secara represif, penerapannya mencakup: melakukan penahanan kepada nakhoda yang tidak memiliki persetujuan berlayar dan melakukan penyitaan peralatan kapal yang tidak memenuhi standar pelayaran. Fungsi kewenangan syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam rangka penegakan hukum guna keselamatan pelayaran, secara filosofis, adalah untuk mendudukkan kembali profesionalisme syahbandar sebagai penegak hukum dalam rangka menjamin keselamatan serta keamanan laut. Artinya, hakikat fungsi kewenangan tersebut, untuk memastikan secara spesifik peran dan tugas syahbandar, termasuk Syahbandar Pelabuhan Kelas III Tarakan dalam penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia.