Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas di Kota Tarakan, serta mengidentifikasi kendala yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Kota Tarakan dan Polres Kota Tarakan serta Pedagang pakaian bekas di Pasar Tenguyun Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas di Kota Tarakan belum maksimal, dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk regulasi yang ada, peran penegak hukum, sarana dan fasilitas serta kesadaran masyarakat. Penegakan hukum impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelanggar, implementasinya di lapangan masih belum maksimal, baik dari aspek ekonomi dan kesehatan. Efektivitas penegakan hukum masih belum maksimal, karena masih ada kendala dalam proses penegakan hukum yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana sarana dan prasarana pendukung, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pakaian bekas impor. Letak geografis Kota Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia juga menjadi faktor yang memudahkan masuknya produk ilegal melalui jalur tidak resmi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas dalam pengawasan, edukasi masyarakat, dan Kerjasama antar instansi untuk mengatasi pakaian bekas impor secara efektif. Dengan demikian, diharapkan risiko hukum dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi yang dapat ditimbulkan oleh pakaian bekas impor.