Abstrak
Masalah pokok yang diteliti adalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perjudian Sabung Ayam dan bagaimana Perjudian Sabung Ayam Menurut Hukum Adat Dayak Tenggalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum adat Dayak Tenggalan mengenai sabung ayam dan singkronisasi dengan hukum pidana nasional. Metode penulisan yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Empiris. Dalam tahap nalisis data, penulis menggunakan metode penyajian data secara kulaitatif, yaitu melalui data primer dan data sekunder yang disusun secara sistematis. Selanutnya penulis melakukan analisa, terhadap data yang telah diperoleh di lapangan secara langusng dengan teori-teori hukm yang berkaitan dengan penelitian ini. Tahap selanjutnya adalah penarikan kesimpulan yang penulis lakukan secara Deduktif, yakni pengambilan keputusan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa adanya pelaksanaan sabung ayam yang dilaksanakan oleh masyarakat Dayak Tenggalan adalah bagian dari budaya yang dilaksanakan pada waktu terntu sehingga terbebas dari sanksi pidana umum. Sedangkan untuk pelaksanaan sambung ayam diluar upacara adat bukanlan menjadi naungan dibawah aturan hukum adat dan dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana perjudian sabung ayam yang dapat dikenakan sanksi oleh pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.