Abstrak
ABSTRAK Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kabupaten Bulungan Edy Jaya Kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading / ODOL) pada kendaraan angkutan barang merupakan salah satu permasalahan serius dalam lalu lintas jalan di Indonesia. Praktik ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kabupaten Bulungan sebagai daerah dengan aktivitas transportasi barang yang cukup tinggi juga menghadapi permasalahan serupa. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran kelebihan muatan, implementasi penegakannya masih menemui berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; dan (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut dengan menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di Kabupaten Bulungan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya. Namun, penerapannya belum optimal karena masih terdapat pelanggaran ODOL yang marak terjadi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan di lapangan, keterbatasan sarana seperti jembatan timbang, rendahnya kesadaran hukum pengusaha angkutan, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana-prasarana, budaya hukum, dan kesadaran masyarakat menjadi faktor yang saling mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan perbaikan regulasi pelaksana, penguatan sarana pengawasan berbasis teknologi, peningkatan profesionalisme aparat, serta sosialisasi hukum secara berkesinambungan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dalam menekan pelanggaran ODOL di Kabupaten Bulungan.