Abstrak
Devi Soufika Yanti NPM 1640501055 dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan” Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua peryataan terkait Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan. Pertama, Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara. Kedua, Apa saja Hambatan yang di hadapi Polisi lalu lintas dalam menindak lanjuti pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan Konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada Kepolisian Resor Tarakan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel dan data-data internet. Data tersier diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan sudah cukup banyak akan tetapi penindakan terhadap pelanggaran penggunaan handphone belum dilakukan. Kedua hambatan yang dihadapi Polisi lalu lintas dalam menindak lanjuti pengendara bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara adalah terletak pada faktor masyarakat dan budaya, dimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan jika sumber daya manusia atau masyarakatnya sendiri tidak menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta faktor budaya dimana seluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan handphone tidak mengenal waktu dan tempat.