Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota polri di polres tarakan. pertama, penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota polri di polres taraka. kedua,kendala yang dihadapi dalam penegakan penyalahgunaan narkotika oleh anggota polri di polres tarakan. ketiga, skripsi ini merupakan penelitian yuridis normative yang menggunakan perundang undangan dan konseptual. dengan mengolah bahan bahan hukum tersebut ditambah bahan hukum tersier untuk menjawab permasalahan. hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, prosedur penegakan hukum terhadap anggota polri yang menyalahgunakan narkotika di polres tarakan adalah dengan sanksi berupa ketentuan dalam undang undang kepolisian dengan tahapan penyidikan dan penyelidikan, tahap penuntutan dan penyelesaian perkara di persidangan serta sanksi kode etik kepolisian. kedua, kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangani anggota polri yang menggunakan narkotika di polres tarakan dalah substansi, kultural, hukum dan masyarakat itu sendiri serta rendahnya moral aparat penegak hukum sebagi abdi negara