Abstrak
Penelitan ini bertujuan menganalisis dan mengetahui pengaturan penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis menggunakan metode preskriptif. Penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau yang mengatur pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, serta penyidikan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dilakukan melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, dan penyidikan serta penjatuhan pidana denda dan kurungan terhadap pelaku yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui kerja sama dalam melakukan penertiban dan penindakan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel pengawas dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.