Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Untuk menganalisis efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penelitian ini sebagai penelitian hukum normatif, yakni penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan mengkaji penormaan dalam undang-undang yang pada umumnya dengan beranjak kepada studi lapangan (empiris) yang mencermati pada kenyataan sosial tentang bagaimana penerapan hukum itu sendiri secara in-concreto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hakikatnya proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, yaitu pihak pelaku kejahatan, pihak korban, juga pihak keluarga korban ataupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. Konteks keadilan dalam kerangka pendekatan restorative justice tersebut, adalah keadilan proporsionalitas yang memberikan keseimbangan pemulihan kepentingan antara pelaku kejahatan dengan korban. Pelaku kejahatan akan dipulihkan haknya seperti semula tidak lagi ditempatkan sebagai mantan pelaku kejahatan sedangkan pihak korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku. Penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan hasil penelitian telah efektif, dalam rangka pemulihan hak pelaku dengan korban, yang tampak dari segi partisipasi aktif dari kedua pihak untuk mencari titik temu secara damai dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana

Kata kunci

Restorative Justice, Perkara Pidana, Kejaksaan Negeri Bulungan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN2023 · oai:ais:skripsi:3228

Publikasi terkait