Abstrak
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan. Restorative justice dapat digunakan dalam penyelesaian atau meringankan perkara tindak pidana pencurian dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Pusat perhatian keadilan restoratif adalah pemberdayaan, partisipasi dan penyembuhan korban kejahatan. Restorative justice juga dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang lebih baik, serta membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Namun demikian, restorative justice bukanlah satu-satunya pendekatan yang dapat digunakan dalam penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas. Pihak yang terlibat dapat juga memilih pendekatan lain, seperti jalur hukum atau penyelesaian di luar pengadilan, tergantung pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak.