Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RESTU IMAM MAULANA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Analisis Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyelidikan Dalam Perspektif

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Analisis Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyelidikan Dalam Perspektif

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.