PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG
ABSTRAK PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bhabinkamtibmas dalam menangani tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan restorative justice serta pelaksanaan pendekatan tersebut terhadap pelaku tindak pidana ringan di wilayah Polsek Mentarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait penerapan restorative justice di lingkungan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana ringan. Peran tersebut mencakup fungsi mediasi, fasilitasi dialog antara pelaku dan korban, serta mendorong tercapainya kesepakatan damai yang berkeadilan. Pelaksanaan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Mentarang dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaksanaan restorative justice diperkuat melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas dalam bidang hukum dan komunikasi restoratif, serta penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya di lapangan lebih terarah dan konsisten.