Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Tindak Pidana Ringan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK MENTARANG Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bhabinkamtibmas dalam menangani tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan restorative justice serta pelaksanaan pendekatan tersebut terhadap pelaku tindak pidana ringan di wilayah Polsek Mentarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait penerapan restorative justice di lingkungan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana ringan. Peran tersebut mencakup fungsi mediasi, fasilitasi dialog antara pelaku dan korban, serta mendorong tercapainya kesepakatan damai yang berkeadilan. Pelaksanaan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Mentarang dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaksanaan restorative justice diperkuat melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas dalam bidang hukum dan komunikasi restoratif, serta penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya di lapangan lebih terarah dan konsisten.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERDAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DITINJAU DENGAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan. Restorative justice dapat digunakan dalam penyelesaian atau meringankan perkara tindak pidana pencurian dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Pusat perhatian keadilan restoratif adalah pemberdayaan, partisipasi dan penyembuhan korban kejahatan. Restorative justice juga dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis yang lebih baik, serta membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Namun demikian, restorative justice bukanlah satu-satunya pendekatan yang dapat digunakan dalam penyidikan perkara tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bekas. Pihak yang terlibat dapat juga memilih pendekatan lain, seperti jalur hukum atau penyelesaian di luar pengadilan, tergantung pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Seiring berjalanya waktu, jenis dan jumlah pelaku kejahatan semakin berubah dan bertambah, sehingga berdampak pada sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penegak hukum, yakni terjadi over populasi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kebijakan hukum pidana juga harus disesuikan berdasarkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif dalam mencapai tujuan tersebut terutama diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan. Tipe Normatif digunakan dalam penelitian ini dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai norma untuk dilakukan pengkajian dan bermuara pada preskriptif. Adapaun hasil penelitian ini, pertama: eksistensi keberadaan dari Restorative Justice di Indonesia sudah berjalan, khususnya diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti Penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, Penyalahguna Narkotika dan Tindak Pidana Ringan. Penekanan ini berdasarkan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi penegak hukum. Kedua, keberadaan Restorative Justice di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya dipahami dengan baik, karena beberapa kasus yang disajikan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terjadi pemahaman model Restorative Justice pada tahab ajudikasi, seharusnya perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan di tahap penyidikan maupun penuntutan. Terkesan bahwa, aparat penegak hukum masih belum memporsikan Restorative Justice pada perkara tertentu (tindak pidana ringan) sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi, begitu pula dengan masyarakat sehingga ini berdampak pada keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail