PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE
Seiring berjalanya waktu, jenis dan jumlah pelaku kejahatan semakin berubah dan bertambah, sehingga berdampak pada sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penegak hukum, yakni terjadi over populasi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kebijakan hukum pidana juga harus disesuikan berdasarkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif dalam mencapai tujuan tersebut terutama diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan. Tipe Normatif digunakan dalam penelitian ini dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai norma untuk dilakukan pengkajian dan bermuara pada preskriptif. Adapaun hasil penelitian ini, pertama: eksistensi keberadaan dari Restorative Justice di Indonesia sudah berjalan, khususnya diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti Penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, Penyalahguna Narkotika dan Tindak Pidana Ringan. Penekanan ini berdasarkan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi penegak hukum. Kedua, keberadaan Restorative Justice di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya dipahami dengan baik, karena beberapa kasus yang disajikan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terjadi pemahaman model Restorative Justice pada tahab ajudikasi, seharusnya perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan di tahap penyidikan maupun penuntutan. Terkesan bahwa, aparat penegak hukum masih belum memporsikan Restorative Justice pada perkara tertentu (tindak pidana ringan) sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi, begitu pula dengan masyarakat sehingga ini berdampak pada keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.