ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dan implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian delik kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, ditinjau secara komparatif berdasarkan KUHP Lama, KUHP Nasional, serta hukum acara pidana yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama tidak menyediakan landasan normatif apapun bagi keadilan restoratif, sehingga praktik damai yang terjadi hanya bergantung pada diskresi informal aparat yang tidak seragam antardaerah. Kekosongan ini dipertegas oleh KUHAP Lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) tidak mengakui perdamaian sebagai alasan sah penghentian penyidikan maupun penuntutan. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah hal ini secara mendasar melalui gradasi kealpaan dalam Pasal 474, kewenangan permaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2), pengakuan hak korban dalam Pasal 67, serta jalur penyelesaian luar pengadilan dalam Pasal 70, yang kini didukung secara prosedural oleh KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, melalui Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 tentang mekanisme keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dari sisi implementasi, penyelesaian damai pada era KUHP dan KUHAP Lama berjalan tidak sistematis dan tidak memberi kepastian hukum, sedangkan kerangka hukum baru kini mewajibkan aparat mempertimbangkan jalur damai dengan dasar hukum acara yang jelas. Namun demikian, masih terdapat tantangan implementasi berupa persepsi masyarakat, keterbatasan lembaga mediasi, peraturan pelaksana yang belum lengkap, serta kapasitas aparat yang masih perlu ditingkatkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Seiring dengan perkembangan upaya penegakan hukum, konsep restorative justice menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai Kecamatan Kayan Hilir serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam kenyataan sosial dengan menelaah praktik penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala adat, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan putusan adat dipatuhi oleh masyarakat karena dipandang sebagai bagian dari tradisi leluhur yang memiliki kekuatan sosial dan moral dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama. Adapun rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap mekanisme penyelesaian adat, serta perlunya sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum agar tercipta keadilan yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep, unsur, dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian menurut hukum pidana nasional (KUHP) dan hukum adat Ende Lio di kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Perbandingan ini penting untuk memahami dualisme sistem hukum yang berlaku di indonesia serta relevansi hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di tengah masyarakat tradisional. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan pendekatan perbandingan untuk membedah konsep delik pencurian dalam kedua sistem. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer (KUHP), sekunder (literatur hukum, jurnal, penelitian adat), dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan mendasar dalam filosofi, tujuan pemidanaan, dan mekanisme penyelesaian kasus pencurian antara kedua sistem. Hukum pidana nasional berfokus pada pembalasan (retributif) dan pencegahan umum ke khusus, dengan sanksi utama berupa pidana penjara atau denda, serta menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penuntutan. Sementara itu, hukum adat Ende Lio cenderung mengedepankan prinsip restoratif dan keseimbangan sosial. Penyelesaian adat melibatkan musyawarah, bertujuan untuk pemulihan kerugian korban materil dan nonmateril, serta pemberian sanksi berupa denda adat berupa hewan, uang atau benda berharga dan ritual pembersihan untuk mengembalikan harmoni masyarakat. Sistem hukum pidana nasional memberikan sanksi yang lebih bersifat formal dan pembalasan, sedangkan sistem hukum adat Ende Lio menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih fokus pada pemulihan hubungan dan kompensasi bagi korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Upaya hukum preventif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan, dan Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, upaya hukum preventif dilakukan melalui pemblokiran situs perjudian daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, program literasi digital, serta keterlibatan lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Upaya preventif bersifat komprehensif, meliputi regulasi hukum, edukasi, pengawasan, serta pembinaan lingkungan sosial yang kondusif bagi anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian daring diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berusia 12–18 tahun, namun mekanisme penyelesaian lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Tujuannya adalah melindungi hak-hak anak agar tetap dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi positif dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana perjudian daring tidak hanya dapat dilihat dari sisi hukum pidana semata, melainkan juga akibat dari lemahnya literasi digital, pengawasan keluarga, serta celah regulasi. Oleh karena itu, strategi penanggulangan harus melibatkan pendekatan multidimensi yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prioritas utama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme serta dasar pertimbangan hukum jaksa dalam penerapan keadilan restoratif di kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, analisis dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa mekanisme RJ pada tindak pidana penadahan terhadap tersangka atas nama Agus Sikumbang Als Agus Yahya (Alm) Oleh kejaksaan telah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terjadi kekosongan hukum mengenai Pasal 64 KUHP karena tidak menjelaskan secara tegas mengenai pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hukum Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan adalah PERJA Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan Nomor. PRINT-1283/O.4.15/E.oh.2/07/2024.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum pelaku tindak pidana narkotika di Polres Tarakan serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus narkotika. Sebagai negara hukum. Indonesia memiliki aturan yang menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam penanganan kejahatan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dan upaya untuk memulihkan para pelakunya melalui keadilan restoratif semakin berkembang. Berdasarkan konsep ini, pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya diperlakukan sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang memerlukan rehabilitasi. Dalam beberapa tahun terakhir Polres Tarakan telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, dampak sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diproses. Pendekatan ini dari tahun 2021 hingga 2023. Proses penerapan keadilan restoratif melibatkan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. pada penelitian ini penulis menggunakan lokasi Polres Tarakan yang beralamat di J. Yos Sudarso, Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Proses hukum pelaku narkotika di Polres Tarakan mencakup penyelidikan hingga penyerahan berkas, dengan tren kasus meningkat dalam lima tahun terakhir. Implementasi keadilan restoratif memerlukan syarat seperti tidak ada dampak sosial negatif dan kerja sama pelaku. Melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, pelaku yang memenuhi syarat dapat direhabilitasi, dan proses hukum dihentikan setelah administrasi penyidikan dilengkapi. Penulis menyarankan Polres Tarakan meningkatkan pelatihan dan koordinasi untuk efektivitas penegakan hukum dan penggunaan teknologi. Fokus pada pencegahan dan rehabilitasi melalui program masyarakat juga penting. Sosialisasi tentang keadilan restoratif, evaluasi berkala, dan pembentukan panti rehabilitasi di Tarakan diperlukan untuk mendukung rehabilitasi pelaku narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan yuridis penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atau penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Landasan yuridis penerapan keadilan restoratif di Indonesia dan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama yang ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP memberikan dasar bagi penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, untuk memfasilitasi proses keadilan restoratif. Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memulai proses mediasi atau negosiasi antara pelaku dan korban. Selanjutnya, Penuntut Umum dapat mempertimbangkan penutupan perkara demi kepentingan umum jika tercapai kesepakatan keadilan restoratif yang memuaskan. Hakim memiliki otoritas untuk menjatuhkan pidana bersyarat di persidangan dengan syarat khusus yang mengikat pelaku untuk memperbaiki kerugian atau mengikuti program tertentu sebagai upaya pemulihan keadilan dan bentuk keadilan restoratif. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bagaimana keadilan restoratif diterapkan dalam tindak pidana penganiayaan, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa adalah semangat kejaksaan memulihkan keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana dengan memulihkan keadaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum rehabilitasi melalui proses hukum masih terdapat kendala terkait dengan tidak adanya tempat rehabilitasi di berbagai daerah, tidak jelasnya landasan hukum pendanaan rehabilitasi, serta tidak diaturnya pengawasan oleh jaksa kepada tersangka yang dilakukan rehabilitasi di daerah yang berbeda dengan wilayah hukum kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yang bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, memberikan penjelasan yang sistematis, serta memberikan saran kepada pemerintah terkait dengan isu yang diangkat oleh penulis
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Seiring berjalanya waktu, jenis dan jumlah pelaku kejahatan semakin berubah dan bertambah, sehingga berdampak pada sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penegak hukum, yakni terjadi over populasi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kebijakan hukum pidana juga harus disesuikan berdasarkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif dalam mencapai tujuan tersebut terutama diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan. Tipe Normatif digunakan dalam penelitian ini dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai norma untuk dilakukan pengkajian dan bermuara pada preskriptif. Adapaun hasil penelitian ini, pertama: eksistensi keberadaan dari Restorative Justice di Indonesia sudah berjalan, khususnya diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti Penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, Penyalahguna Narkotika dan Tindak Pidana Ringan. Penekanan ini berdasarkan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi penegak hukum. Kedua, keberadaan Restorative Justice di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya dipahami dengan baik, karena beberapa kasus yang disajikan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terjadi pemahaman model Restorative Justice pada tahab ajudikasi, seharusnya perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan di tahap penyidikan maupun penuntutan. Terkesan bahwa, aparat penegak hukum masih belum memporsikan Restorative Justice pada perkara tertentu (tindak pidana ringan) sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi, begitu pula dengan masyarakat sehingga ini berdampak pada keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.