Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: upaya preventif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Upaya preventif dan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana penjudian daring

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Upaya hukum preventif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan, dan Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, upaya hukum preventif dilakukan melalui pemblokiran situs perjudian daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, program literasi digital, serta keterlibatan lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Upaya preventif bersifat komprehensif, meliputi regulasi hukum, edukasi, pengawasan, serta pembinaan lingkungan sosial yang kondusif bagi anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian daring diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berusia 12–18 tahun, namun mekanisme penyelesaian lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Tujuannya adalah melindungi hak-hak anak agar tetap dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi positif dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana perjudian daring tidak hanya dapat dilihat dari sisi hukum pidana semata, melainkan juga akibat dari lemahnya literasi digital, pengawasan keluarga, serta celah regulasi. Oleh karena itu, strategi penanggulangan harus melibatkan pendekatan multidimensi yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prioritas utama.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Narkotika merupakan zat berbahaya yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika telah menyebar luas di berbagai negara, pelaku penyalahgunaan narkotika bukan hanya dari kalangan dewasa melainkan sering juga terjadi pada anak, jikalau kejahatan narkotika terus berkembang maka akan sangat berbahaya bagi kesejahteraan negara terkhususnya jika narkotika tersebut terjadi pada kalangan anak karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Dengan adanya permasalahan ini maka masyarakat harus mengetahui faktor-faktor mengapa penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di lingkungan masyaratkat. Selain itu masyarakat juga harus mencegah dan melakukan penanggulangan bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pendekatan Undang-Undang (statute approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (isu hukum) selanjutnya pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Bahwa upaya pencegahan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak bahwasannya semua masyarakat tanpa terkecuali harus melakukan pencegahan dengan cara mengedukasi anak sejak dini tentang bahaya narkotika, mengadakan sosialisasi, mengajarkan ilmu agama agar iman anak menjadi kuat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Bahwa upaya penanggulangan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sangat berkaitan dengan kepentingan pengobatan anak atau biasa disebut upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika harus diterapkan kepada korban sekaligus pengguna narkotika karena adanya hal ini maka perlahan kondisi anak akan pulih dari kecanduan tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail