Abstrak
Narkotika merupakan zat berbahaya yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika telah menyebar luas di berbagai negara, pelaku penyalahgunaan narkotika bukan hanya dari kalangan dewasa melainkan sering juga terjadi pada anak, jikalau kejahatan narkotika terus berkembang maka akan sangat berbahaya bagi kesejahteraan negara terkhususnya jika narkotika tersebut terjadi pada kalangan anak karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Dengan adanya permasalahan ini maka masyarakat harus mengetahui faktor-faktor mengapa penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di lingkungan masyaratkat. Selain itu masyarakat juga harus mencegah dan melakukan penanggulangan bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pendekatan Undang-Undang (statute approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan (isu hukum) selanjutnya pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Bahwa upaya pencegahan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak bahwasannya semua masyarakat tanpa terkecuali harus melakukan pencegahan dengan cara mengedukasi anak sejak dini tentang bahaya narkotika, mengadakan sosialisasi, mengajarkan ilmu agama agar iman anak menjadi kuat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Bahwa upaya penanggulangan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sangat berkaitan dengan kepentingan pengobatan anak atau biasa disebut upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika harus diterapkan kepada korban sekaligus pengguna narkotika karena adanya hal ini maka perlahan kondisi anak akan pulih dari kecanduan tersebut.