Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kejaksaan Negeri
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Sebagai Korban di Kota Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Untuk menganalisis efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penelitian ini sebagai penelitian hukum normatif, yakni penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan mengkaji penormaan dalam undang-undang yang pada umumnya dengan beranjak kepada studi lapangan (empiris) yang mencermati pada kenyataan sosial tentang bagaimana penerapan hukum itu sendiri secara in-concreto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hakikatnya proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, yaitu pihak pelaku kejahatan, pihak korban, juga pihak keluarga korban ataupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. Konteks keadilan dalam kerangka pendekatan restorative justice tersebut, adalah keadilan proporsionalitas yang memberikan keseimbangan pemulihan kepentingan antara pelaku kejahatan dengan korban. Pelaku kejahatan akan dipulihkan haknya seperti semula tidak lagi ditempatkan sebagai mantan pelaku kejahatan sedangkan pihak korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku. Penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan hasil penelitian telah efektif, dalam rangka pemulihan hak pelaku dengan korban, yang tampak dari segi partisipasi aktif dari kedua pihak untuk mencari titik temu secara damai dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail