ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KEKUATAN HUKUM PENYIARAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN SECARA LANGSUNG (LIVE) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis proses penyiaran persidangan pidana yang dilakukan secara langsung terhadap perspektif hukum di Indonesia. Serta Upaya - Upaya untuk mengatasi akibat dari persidangan pidana secara langsung dalam penegakan hukum pidana. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyiaran persidangan perkara pidana yang dilakukan secara langsung (live) pada dasarnya sejalan dengan asas terbuka untuk umum, yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan menjadi dasar hukum untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara persidangan dan publikasi. Persidangan secara live memiliki kekuatan hukum apabila persidangan tersebut terbuka untuk umum dan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur dan batasan - batasan yang telah diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Meskipun demikian penyiaran persidangan pidana secara live menghadirkan dilema yuridis di satu sisi memberikan manfaat berupa transparansi, peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan edukasi hukum bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan pelanggaran asas praduga tak bersalah, gangguan terhadap kesaksian, serta ancaman trial by press. regulasi khusus mengenai siaran langsung persidangan masih diperlukan agar tercapai keseimbangan antara keterbukaan peradilan dan perlindungan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
PENERAPAN PRA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum. Serta untuk mengetahui akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana dari jaksa penuntut umum. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana di Kejaksaan Negeri Tarakan telah diterapkan dan terjadi kekosongan hukum yang mengikat dalam pra penuntutan. Akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana adalah penghentian penuntutan, pengembalian berkas perkara, ketidakpastian hukum, keluarnya tersangka demi hukum jika masa penahanan telah habis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
PERSIDANGAN ONLINE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI TARAKAN PADA MASA COVID-19. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan hambatan pelaksanaan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana menurut sistem peradilan pada Pengadilan Negeri Tarakan pada masa Covid-19. Dalam penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, dasar hukum pelaksanaan persidangan online dalam peyelesaian perkara pidana. Kedua, hambatan-hambatan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana pada pengadilan Negeri Tarakan pada masa covid-19. Dalam membantu dan menjawab permasalah ini, digunakan metode penelitian empiris dengan memandang hukum bukan saja sebagai perangkat kaidah yang bersifat normatif, tetapi melihat bagaimana hukum berinterkasi dengan masyarakat. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer data yang diperoleh dari sumber penelitian berupa, wawancara dan observasi. Data sekunder data yang tidak diperolah dari subjek penilitian, data ini berupa dokumentasi, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, peraturan hukum tentang Persidangan Online, secara tegas diatur dalam peraturan Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di pengadilan secara Elektronik. Namun persidangan online ini dinilai bertentangan dengan KUHAP, sehingga berpotensi mengganggu perinsip peradilan jujur dan adil. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan persidangan perkara pidana secara online pada masa pandemi Covid-19 terkait pembuktian secara online dan kendala pemenuhan hak-hak tersangka. Kata kunci : persidangan Online perkara pidana, covid-19.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Untuk menganalisis efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penelitian ini sebagai penelitian hukum normatif, yakni penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan mengkaji penormaan dalam undang-undang yang pada umumnya dengan beranjak kepada studi lapangan (empiris) yang mencermati pada kenyataan sosial tentang bagaimana penerapan hukum itu sendiri secara in-concreto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hakikatnya proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, yaitu pihak pelaku kejahatan, pihak korban, juga pihak keluarga korban ataupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. Konteks keadilan dalam kerangka pendekatan restorative justice tersebut, adalah keadilan proporsionalitas yang memberikan keseimbangan pemulihan kepentingan antara pelaku kejahatan dengan korban. Pelaku kejahatan akan dipulihkan haknya seperti semula tidak lagi ditempatkan sebagai mantan pelaku kejahatan sedangkan pihak korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku. Penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan hasil penelitian telah efektif, dalam rangka pemulihan hak pelaku dengan korban, yang tampak dari segi partisipasi aktif dari kedua pihak untuk mencari titik temu secara damai dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana