ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILANJUTKAN KE PENGADILAN NEGERI MALINAU WELLY Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta untuk menganalisis apakah putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lembaga adat memiliki kekuatan yang mengikat di masyarakat hukum adat yang bersangkutan, terutama jika diakui oleh peraturan daerah setempat. Meski demikian, kekuatan hukumnya di pengadilan negeri masih bersifat pertimbangan tambahan, bukan sebagai putusan utama. Putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau guna menunjang keadilan restoratif dan rekonsiliasi antar pihak, dengan tetap mengacu pada prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar putusan lembaga adat memiliki kedudukan hukum yang lebih jelas dan efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KEKUATAN HUKUM PENYIARAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN SECARA LANGSUNG (LIVE) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis proses penyiaran persidangan pidana yang dilakukan secara langsung terhadap perspektif hukum di Indonesia. Serta Upaya - Upaya untuk mengatasi akibat dari persidangan pidana secara langsung dalam penegakan hukum pidana. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyiaran persidangan perkara pidana yang dilakukan secara langsung (live) pada dasarnya sejalan dengan asas terbuka untuk umum, yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan menjadi dasar hukum untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara persidangan dan publikasi. Persidangan secara live memiliki kekuatan hukum apabila persidangan tersebut terbuka untuk umum dan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur dan batasan - batasan yang telah diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Meskipun demikian penyiaran persidangan pidana secara live menghadirkan dilema yuridis di satu sisi memberikan manfaat berupa transparansi, peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan edukasi hukum bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan pelanggaran asas praduga tak bersalah, gangguan terhadap kesaksian, serta ancaman trial by press. regulasi khusus mengenai siaran langsung persidangan masih diperlukan agar tercapai keseimbangan antara keterbukaan peradilan dan perlindungan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MELALUI LEMBAGA ADAT KENYAH DI LONG NAWANG ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penyelesaian masalah hukum adat yang terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, melalui lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Tindak pidana kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau gagal menjalankan kewajibannya, yang berujung pada kerugian, termasuk kematian. Meskipun tidak dilakukan dengan niat jahat, pelaku tetap dianggap bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lembaga adat menyelesaikan kasus kelalaian yang menyebabkan kematian dan apa saja konsekuensi hukum yang diterima dari keputusan lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan Kepala Adat dan lembaga adat, serta menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan dalam menyelesaikan perkara dengan mengacu pada hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Keputusan yang diambil lembaga adat memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat. Putusan yang dikeluarkan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang berlaku untuk seluruh masyarakat hukum adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pergeseran hukum terhadap pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pengaturan mengenai pencatatan kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut UU Adminduk. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut: Status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau); Kekuatan hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis, yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum, dan dapat berupa hasil karya ilmiah. Bahwa status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Pasal 43 jo. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; Kepastian hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat ialah bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut harus tetap dicatatkan, baik dari pasangan perkawinan yang tercatat maupun perkawinan tidak tercacat. Pecatatan akta kelahiran dari perkawinan tidak tercatat dapat dilakukan pencatatanya dengan atas nama ibu kandung. Pencatatan kelahiran tersebut juga dapat dimintakan oleh anggota keluarga lain atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dengan syarat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).