Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MOHAMMAD EFENDI
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN HUKUM AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau)

2024•Koleksi Perpustakaan

Pergeseran hukum terhadap pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pengaturan mengenai pencatatan kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut UU Adminduk. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut: Status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau); Kekuatan hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis, yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum, dan dapat berupa hasil karya ilmiah. Bahwa status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Pasal 43 jo. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; Kepastian hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat ialah bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut harus tetap dicatatkan, baik dari pasangan perkawinan yang tercatat maupun perkawinan tidak tercacat. Pecatatan akta kelahiran dari perkawinan tidak tercatat dapat dilakukan pencatatanya dengan atas nama ibu kandung. Pencatatan kelahiran tersebut juga dapat dimintakan oleh anggota keluarga lain atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dengan syarat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN HUKUM AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pergeseran hukum terhadap pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pengaturan mengenai pencatatan kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut UU Adminduk. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut: Status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau); Kekuatan hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis, yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum, dan dapat berupa hasil karya ilmiah. Bahwa status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Pasal 43 jo. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; Kepastian hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat ialah bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut harus tetap dicatatkan, baik dari pasangan perkawinan yang tercatat maupun perkawinan tidak tercacat. Pecatatan akta kelahiran dari perkawinan tidak tercatat dapat dilakukan pencatatanya dengan atas nama ibu kandung. Pencatatan kelahiran tersebut juga dapat dimintakan oleh anggota keluarga lain atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dengan syarat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail