Kekuatan Hukum Penyiaran Persidangan Perkara Pidana yang Dilakukan Secara Langsung (Live
KEKUATAN HUKUM PENYIARAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN SECARA LANGSUNG (LIVE) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis proses penyiaran persidangan pidana yang dilakukan secara langsung terhadap perspektif hukum di Indonesia. Serta Upaya - Upaya untuk mengatasi akibat dari persidangan pidana secara langsung dalam penegakan hukum pidana. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyiaran persidangan perkara pidana yang dilakukan secara langsung (live) pada dasarnya sejalan dengan asas terbuka untuk umum, yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan menjadi dasar hukum untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara persidangan dan publikasi. Persidangan secara live memiliki kekuatan hukum apabila persidangan tersebut terbuka untuk umum dan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur dan batasan - batasan yang telah diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Meskipun demikian penyiaran persidangan pidana secara live menghadirkan dilema yuridis di satu sisi memberikan manfaat berupa transparansi, peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan edukasi hukum bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan pelanggaran asas praduga tak bersalah, gangguan terhadap kesaksian, serta ancaman trial by press. regulasi khusus mengenai siaran langsung persidangan masih diperlukan agar tercapai keseimbangan antara keterbukaan peradilan dan perlindungan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban.