ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri serta penerapan ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri. Sengketa tanah untuk kepentingan umum sering menimbulkan konflik akibat adanya tumpang tindih hak atas tanah, perbedaan klaim kepemilikan, dan ketidaksepakatan mengenai ganti kerugian. Oleh karena itu, mediasi menjadi salah satu penyelesaian sengketa yang diutamakan dalam hukum acara perdata Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta Akta Perdamaian Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Tjs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri dilakukan melalui proses mediasi, mediasinya di mediasi oleh mediator yang telah bersertifikat dan didaftarkan kepengadilan hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh ketua PN. Penerapan ketentuan hukum mediasi penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi terbukti mampu menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta membantu mengurangi konflik berkepanjangan dalam sengketa pertanahan untuk kepentingan umum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILANJUTKAN KE PENGADILAN NEGERI MALINAU WELLY Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta untuk menganalisis apakah putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lembaga adat memiliki kekuatan yang mengikat di masyarakat hukum adat yang bersangkutan, terutama jika diakui oleh peraturan daerah setempat. Meski demikian, kekuatan hukumnya di pengadilan negeri masih bersifat pertimbangan tambahan, bukan sebagai putusan utama. Putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau guna menunjang keadilan restoratif dan rekonsiliasi antar pihak, dengan tetap mengacu pada prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar putusan lembaga adat memiliki kedudukan hukum yang lebih jelas dan efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi riil putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarakan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi riil di Pengadilan Negeri Tarakan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: permohonan eksekusi, aanmaning (peringatan), sita eksekusi, penetapan eksekusi, pelaksanaan eksekusi oleh jurusita, pengosongan objek eksekusi, dan bila diperlukan dapat meminta bantuan aparat keamanan. Faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi riil antara lain: adanya perlawanan fisik dari pihak tereksekusi, penundaan eksekusi karena perlawanan pihak ketiga, amar putusan yang kurang jelas, penghentian eksekusi karena perdamaian para pihak, penolakan pihak tereksekusi, dan adanya campur tangan pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan koordinasi antar pihak terkait dan penyempurnaan prosedur pelaksanaan eksekusi riil untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Perbedaan yang paling jelas antara gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Yurisdiksi Gugatan sederhana termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mengajukan Gugatan sederhana karena telah ditentukan batasan-batasan perkara yang masuk dalam kategori Gugatan sederhana. Semua materi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sudah sesuai dan telah diterapkan di banyak negara. Seperti, jangka waktu penyelesaiannya terbatas, dengan hakim tunggal, ada batasan nilai gugatan, dan putusan final di tingkat pertama.