Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Kepentingan Umum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Ganti Rugi Pengadaan Tanah Perluasan Pembangunan Bandar Udara Juwata

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk perluasan pembangunan Bandar Udara Juwata serta menganalisis prosedur pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dan prosedur pemberian ganti rugi belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat masyarakat yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya, sehingga hak masyarakat belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat yang terdampak pengadaan tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan pemberian ganti rugi, tetapi juga kepastian penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi (studi kasus : akta perdamaian nomor 23/pdt.G/2022/PN Tjs)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri serta penerapan ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri. Sengketa tanah untuk kepentingan umum sering menimbulkan konflik akibat adanya tumpang tindih hak atas tanah, perbedaan klaim kepemilikan, dan ketidaksepakatan mengenai ganti kerugian. Oleh karena itu, mediasi menjadi salah satu penyelesaian sengketa yang diutamakan dalam hukum acara perdata Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta Akta Perdamaian Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Tjs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri dilakukan melalui proses mediasi, mediasinya di mediasi oleh mediator yang telah bersertifikat dan didaftarkan kepengadilan hingga tercapainya kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh ketua PN. Penerapan ketentuan hukum mediasi penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi di luar Pengadilan Negeri telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi terbukti mampu menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mediasi juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta membantu mengurangi konflik berkepanjangan dalam sengketa pertanahan untuk kepentingan umum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ASPEK HUKUM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MALINAU (PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE)

2026•

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Aspek Hukum Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum Dalam Pembangunan Daerah Malinau (Perspektif Good Governance). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Regulasi hukum yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum di Kabupaten Malinau dan Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Di Malinau Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, atau bangun serah guna, dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama aset tersebut. Pemanfaatan untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan kepala daerah, dicatat sebagai aset, serta dilandasi perjanjian tertulis. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik menjadi dasar utamanya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini meliputi pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel, serta penerapan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan barang tersebut. Pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan kepada pejabat terkait, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Semua langkah ini bertujuan agar barang milik daerah digunakan secara efisien dan mendukung kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga desa long lejuh dengan adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga air

2024•

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH WARGA DESA LONG LEJUH DENGAN ADANYA PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR Penelitian ini bertujuan untuk melindungi hak warga desa Long Lejuh khususnya tanah dan atau tempat tinggal yang dimiliki atas adanya kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air demi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Didalam penelitian ini penulis menganalisis adanya pertanggungjawaban oleh pemerintah dan perusahaan terkait yang harus dipenuhi atau diberikan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Desa Long Lejuh Kabupaten Bulungan. Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya di kuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembangunan PLTA menjadi salah satu proyek strategis nasional dan menguntungkan kepentingan orang banyak, namun dibalik hal tersebut terdapat pihak yang terdampak dan dirugikan sehingga diperlukanlah kepastian hukum dengan memberi perlindungan. Secara langsung hak atas tanah bahkan hak lainnya akan diambil alih oleh pihak terkait maka dari itu hasil dari penelitian dapat memberikan kepastian bagaimana dan apa saja bentuk perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan masyarakat Desa Long Lejuh.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (studi pengadaan tanah bagi pembangunan pusat pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung)

2023•

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan merupakan otoritas Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat, Konflik kepentingan individu akan sangat kental dalam hal kepemilikan tanah, mengingat kedudukan tanah dalam kehidupan manusia yang sangat lekat, sehingga melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 33 ayat (3) mengatur pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya tanah, dalam peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Problematika pengadaan tanah bagi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, dengan adanya Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) beberapa aturan baik secara Vertikal maupun horizontal mengalami perubahan, akan tetapi untuk kewenangan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail