Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LINA SANGKA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Ganti Rugi Pengadaan Tanah Perluasan Pembangunan Bandar Udara Juwata

2026 · Book ·

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk perluasan pembangunan Bandar Udara Juwata serta menganalisis prosedur pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dan prosedur pemberian ganti rugi belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat masyarakat yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya, sehingga hak masyarakat belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat yang terdampak pengadaan tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan pemberian ganti rugi, tetapi juga kepastian penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Ganti Rugi Pengadaan Tanah Perluasan Pembangunan Bandar Udara Juwata

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk perluasan pembangunan Bandar Udara Juwata serta menganalisis prosedur pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dan prosedur pemberian ganti rugi belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat masyarakat yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya, sehingga hak masyarakat belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat yang terdampak pengadaan tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan pemberian ganti rugi, tetapi juga kepastian penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.