Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

147 hasil
Subjek: Perlindungan hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penahanan ijazah oleh pemberi kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu di kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja terhadap penahanan ijazah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Tarakan serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindakan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja atas praktik penahanan ijazah bisa dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memuat kebijakan terkait larangan penahanan ijazah, namun belum sepenuhnya mencegah praktik tersebut karena tidak disertai sanksi khusus dan belum didukung oleh peraturan khusus di tingkat daerah. Selain itu, akibat hukum dari penahanan ijazah dapat mempengaruhi keabsahan persyarat kesepakatan dalam perjanjian kerja apabila terbukti terdapat ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan keterpaksaan ekonomi. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, sehingga dapat dianalisis sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus di tingkat daerah, transparansi pemberi kerja dalam proses rekrutmen, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pekerja.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS SGP)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kuliner Atas Kerugian Akibat Reviu Destruktif Kreator Konten Kuliner di Media Sosial

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pelaku usaha kuliner atas kerugian akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial, serta menganalisis reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial sebagai perbuatan melawan hukum dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha kuliner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung sumber bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reviu negatif tidak secara otomatis merupakan reviu destruktif yang menimbulkan akibat hukum karena pada dasarnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan hak konsumen untuk menyampaikan pengalaman terhadap barang dan/atau jasa yang digunakan. Reviu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara reviu yang disebarluaskan dengan kerugian pelaku usaha kuliner. Pertanggungjawaban hukum kreator konten kuliner dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan mekanisme penyelesaian litigasi maupun non litigasi (penyelesaian sengketa alternatif), dan pertanggungjawaban secara pidana jika unsur terpenuhi. Oleh karena itu penelitian ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat reviu destruktif kreator konten kuliner di media sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

AKIBAT HUKUM PERDATA ATAS PENCATATAN BLOKIR TANAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hak atas tanah merupakan hak yang dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan dilindungi melalui sistem pendaftaran tanah berdasarkan UUPA serta PP No. 24/1997. Namun, dalam praktiknya sengketa kepemilikan tanah kerap terjadi, sehingga hukum pertanahan mengenal mekanisme pencatatan blokir sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 sebagai upaya preventif untuk mencegah peralihan hak secara sepihak selama sengketa berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pencatatan blokir tanah sebagai bentuk perlindungan hukum perdata bagi pihak yang berkepentingan, serta menganalisis akibat hukum perdata yang timbul dari pencatatan blokir tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif, yang dianalisis secara normatif deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan blokir tanah merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara dan preventif untuk menjaga status quo atas bidang tanah yang sedang disengketakan, yang hanya dapat diajukan oleh pemilik/kuasanya, instansi pemerintah yang berwenang, atau pengadilan disertai bukti dan alasan yang jelas, sehingga tidak melahirkan hak kebendaan baru maupun menghapus hak milik pemegang sertipikat. Akibat hukumnya, kewenangan pemegang hak untuk mengalihkan atau membebani tanahnya, baik melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pembebanan hak tanggungan, menjadi tertahan sementara, sehingga PPAT dan Kantor Pertanahan wajib menolak pembuatan akta maupun pendaftaran atas objek yang diblokir, sementara perjanjian yang telah dibuat tetap sah namun pelaksanaannya tertunda sampai blokir dicabut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencatatan blokir yang muncul setelah hak tanggungan didaftarkan dapat menghambat pelaksanaan hak preferen kreditor pemegang hak tanggungan, serta bahwa permohonan blokir yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah atau dengan itikad buruk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional memperketat verifikasi substansi permohonan blokir dan agar pemohon mengajukan permohonan dengan itikad baik serta menindaklanjutinya dengan upaya hukum yang tepat sebelum jangka waktu blokir berakhir.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERLINDUNNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK ASLI MEREK AKIBAT PERBUATAN PASSING OFF BERDASARKAN PRINSIP FIRST TO FILE (Analisis Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pemilik asli merek akibat perbuatan passing off, serta menganalisis beban pembuktian yang harus dipenuhi oleh pemilik asli merek dalam sengketa merek berdasarkan Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan merek, prinsip first to file, passing off, itikad tidak baik, serta pembuktian dalam sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada pemilik asli merek dalam menggugat merek milik pihak lain dinilai berat terutama dalam membuktikan parameter keterkenalan serta reputasi mereknya. selain itu perlindungan hukum pemilik asli merek dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P. tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal kepada pemilik asli merek serta lembaga DJKI telah lalai dalam memeriksa permohonan pendaftaran merek yang telah didaftarkan lebih dahulu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLISI RESKOBA POLRES NUNUKAN YANG DIDUGA TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI DAERAH PERBATASAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Peredaran narkotika di wilayah perbatasan merupakan salah satu isu mendesak yang dapat menggangu keselamatan serta keteraturan masyarakat. Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia dan Malayasia memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap tindak pidana narkotika. Tidak jarang anggota kepolisian, termasuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kondisi ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kejahatan dan pemberian perlindungan hukum sebagai bagian dari hak setiap warga negara yang menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis perlindungan hukum bagi anggota Satresnarkoba Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di daerah perbatasan serta menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan hukum serta permasalahan normatif dalam penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika diberikan melalui pemenuhan hak-hak hukum selama proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan kode etik, hingga persidangan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pendampingan hukum, penerapan asas praduga tak bersalah, serta jaminan atas hak-hak tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum tersebut menghadapi berbagai hambatan, antara lain tekanan opini publik, kompleksitas pembuktian perkara narkotika di wilayah perbatasan, serta adanya tuntutan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian. Hal ini diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah dan perlindungan hak- hak hukum bagi anggota yang masih berstatus terduga guna menjamin kepastian hukum. Keadilan, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perjanjian jual beli tanah dengan unsur aksidentalia di kota tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis unsur Aksidentalia yang digunakan dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan dan mengetahui Perlindungan hukum bagi pihak apabila unsur Aksidentalia tidak dilaksanakan di Kota Tarakan. Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi nonhukum. Penelitian ini dilakukan di Kota Tarakan. Sampel yang digunakan yaitu 8 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan 8 Notaris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh di lapangan, data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian keupustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan lapangan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan unsur aksidentalia dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan masih diterapkan secara luas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan para pihak. Klausul yang paling sering dicantumkan meliputi ketentuan mengenai batas waktu pembayaran, penyerahan sertipikat atau dokumen pendukung, penyelesaian sengketa, pembagian biaya pengurusan dan pajak, pembatalan perjanjian, pembayaran uang muka, denda keterlambatan, larangan pengalihan objek kepada pihak ketiga, serta penyelesaian administrasi sertifikat sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli. Dan bahwa perlindungan hukum melalui pencantuman klausul aksidentalia dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan telah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak. Klausul aksidentalia berfungsi memberikan kepastian hukum dengan mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan perjanjian, serta penyelesaian apabila terjadi wanprestasi atau sengketa. Keberadaan klausul tersebut mampu meminimalkan potensi perselisihan karena para pihak telah memiliki pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan perjanjian dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Ganti Rugi Pengadaan Tanah Perluasan Pembangunan Bandar Udara Juwata

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan penyediaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk perluasan pembangunan Bandar Udara Juwata serta menganalisis prosedur pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan didukung oleh peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dan prosedur pemberian ganti rugi belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat masyarakat yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya, sehingga hak masyarakat belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat yang terdampak pengadaan tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan pemberian ganti rugi, tetapi juga kepastian penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Bagi Perumda Tirta Alam Sebagai Pelaku Usaha Penyedia Air Bersih Di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak Perumda atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pihak Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan terdiri atas tujuh bentuk utama, yaitu: menimbun meter air tanpa izin petugas, menjual air tanpa izin petugas, memindahkan lokasi meter air tanpa izin, merusak jaringan pipa dan menghilangkan meter air, melakukan penyambungan kembali secara ilegal setelah pemutusan, menggunakan pompa hisap langsung dari pipa tanpa izin, serta menunggak pembayaran. Sementara itu, bentuk perlindungan hukum bagi Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan dilaksanakan melalui penerapan kontrak Surat Permohonan Langganan, pengawasan berkala, sosialisasi, dan pendekatan persuasif, serta tindakan represif berupa penjatuhan sanksi administratif, sanksi denda, dan sanksi polisional yang terukur dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Lanjut Usia yang terlantar di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LANJUT USIA YANG TERLANTAR DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia terlantar di Kota Tarakan berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Perlindungan hukum terhadap lanjut usia merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak lanjut usia, khususnya bagi lanjut usia terlantar yang rentan terhadap permasalahan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap lanjut usia terlantar secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menjamin hak lanjut usia untuk memperoleh pelayanan kesehatan, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum. Sebagai implementasinya, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial telah melaksanakan pendataan lanjut usia terlantar, pemberian bantuan sosial, pendampingan sosial, dan fasilitasi pelayanan kesehatan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hak-hak lanjut usia yang belum terpenuhi secara menyeluruh, terutama dalam aspek pemberdayaan, penyediaan fasilitas yang ramah lanjut usia, dan perlindungan sosial yang komprehensif. Belum optimalnya perlindungan hukum dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, kebijakan daerah, validitas data, kemiskinan, perubahan struktur keluarga, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan melalui pembentukan peraturan daerah, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, penguatan layanan sosial dan kesehatan yang terintegrasi, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi lanjut usia terlantar di Kota Tarakan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lanjut Usia, Kesejahteraan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

LEGALITAS HAK MEMPEROLEH INFORMASI BAGI JURNALISTIK

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRACK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam hak memperoleh informasi, serta untuk mengidentifikasi kendala-kendala hukum yang dihadapi oleh jurnalis dalam memperoleh informasi publik di Indonesia. Jurnalis memiliki peran sentral dalam pilar demokrasi demi menjaga transparansi, fungsi kontrol sosial, dan akuntabilitas pemerintahan. Namun pada praktiknya, jurnalis masih sering menghadapi tindakan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kode Etik Jurnalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Secara yuridis, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, yang diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Kendala hukum yang dihadapi jurnalis meliputi adanya ketidakselarasan penafsiran (ambiguitas) pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, intervensi kepentingan sepihak, serta batasan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP yang sering disalahgunakan oleh badan publik untuk menutup akses informasi. Diharapkan aparat penegak hukum dapat meningkatkan sinergi perlindungan represif yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, serta pentingnya penguatan profesionalisme jurnalis dalam menaati Kode Etik Jurnalistik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Intimidasi Digital Pada Korban Pinjaman Online Ilegal

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal serta perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27B dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, serta perlindungan data pribadi korban. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana, serta pemulihan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER

2026•

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana, perhatian terhadap korban sering kali belum seimbang dengan perhatian terhadap pelaku, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan masyarakat sipil sebagai korban. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 serta untuk mengetahui implikasi perlindungan hukum terhadap korban masyarakat sipil dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Akan tetapi, pertimbangan hukum yang digunakan lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana dan status keanggotaan militer Akibatnya, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rasa keadilan bagi korban. Dari aspek perlindungan hukum, pemberian restitusi kepada ahli waris korban menunjukkan adanya upaya pemulihan hak korban, namun nilainya belum mencerminkan pemulihan yang layak dan berkeadilan atas kerugian yang dialami keluarga korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemidanaan dan restitusi tidak proporsional. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kepentingan korban serta mengoptimalkan mekanisme pemidanaan terhadap para terdakwa dan restitusi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan untuk korban. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan orientasi yang masih lebih berpihak pada pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat sipil.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi atas indikasi kedaruratan medis, serta mengidentifikasi regulasi dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan tersebut. Data penelitian diperoleh melalui pengumpulan data primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini menguraikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak dalam konteks aborsi atas indikasi kedaruratan medis, serta peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus aborsi atas dasar kedaruratan medis masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan, terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman lembaga pemerintah terhadap isu aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang belum optimal. Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas antar lembaga pemerintah dan masyarakat agar perlindungan hukum dapat berjalan efektif. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum juga menjadi langkah krusial dalam memastikan pemahaman dan penerapan hukum yang tepat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan payung hukum serta kebijakan agar upaya strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak terkait kesehatan reproduksi dalam situasi kedaruratan medis.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pidana Internasional terhadap Korban Genosida di Rwanda

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Jurnalis Dalam Tindak Pidana Pengancaman di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pengancaman jurnalis dalam sistem hukum Indonesia serta perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis yang mendapat pengancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum terhadap jurnalis yang mendapat pengancaman diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik. Adapun perlindungan represif diberikan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku serta perlindungan korban berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan peningkatan efektivitas penegakan hukum dan penguatan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan Hukum Nasional

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Saksi Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia, serta untuk mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan anak sebagai saksi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara normatif memberikan dasar perlindungan baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengatur mekanisme perlindungan anak sebagai saksi secara spesifik.Selain itu, implementasi perlindungan anak sebagai saksi dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti adanya dasar hukum yang jelas, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta dukungan aparat penegak hukum, serta faktor penghambat, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya pengaturan teknis. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik, yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan secara optimal, munculnya risiko tekanan dan trauma pada anak, serta melemahnya kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta optimalisasi peran LPSK agar perlindungan anak sebagai saksi dapat terlaksana secara efektif dan menjamin keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Melalui Media Sosial di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak yang melakukan eksploitasi seksual melalui media sosial. Serta untuk mengetahui bentuk tanggunga jawab Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana di Kota Tarakan dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakukan hukum dari segi nonhukum. Tipe penelitian ini berupaya melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan mengamati tentang cara bekerjanya hukum dalam masyarakat, dapat dikaji dari tingkat efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peran lembaga atau institusi hukum dalam penegakkan hukum penegakkan hukum, implementasi aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap aturan masalah sosial tertentu atau sebaliknya. Lokasi Penelitian ini bertempat di Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tarakan selaku pihak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Meskipun belum ada Undang-undang secara khusus yang mengatur anak yang melakukan eksploitasi seksual terhadap dirinya sendiri melalui media sosialnya, anak tetap berstatus sebagai korban karena berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2024 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia 12-18 tahun belum punya kapasitas hukum, kematangan psikologis, emosional, dan sosial untuk persetujuan seksual komersial. Adapun tanggung jawab Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana di Kota Tarakan dalam perlindungan atas anak adalah dengan membuat regulasi dan menjalankan regulasi tersebut. Tetapi karena kurangnya regulasi, penegakkan hukum dan kesadaran dari masyarakat. Sehingga eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak masih terjadi khusunya di kota Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail