Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

8 hasil
Subjek: Eksploitasi Seksual
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 35/Pid.Sus/2024/PN Tar)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis yang kurang tetap tanpa mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban dan dampak dari eksploitasi terhadap anak dalam Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2024PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptuan (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatof. Hasil penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar akan perbuatan mengeksploitasi seksual dan ekonomi anak. Penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar dan berulang dengan korban enam orang anak, dan menyebabkan kerugian materil dan immateril. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proposionalitas dalam perkara tersebut dan membuktikan bahwa masih lemahnya penegakan hukum terutama dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melandasi diaparitas putusan hakim terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui penjatuan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tiga putusan pengadilan, yakni Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp, Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt, dan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim bersifat multidimensi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut hakim, perbedaan penafsiran terhadap Pasal 71 UU SPPA mengenai pidana pokok dan kewajiban pelatihan kerja, serta perbedaan bobot pertimbangan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan faktor eksternal mencakup usia dan kondisi psikologis korban, frekuensi perbuatan pelaku, serta nilai sosial dan kultural masyarakat setempat. Disparitas tersebut tergolong kategori pertama dan keempat menurut klasifikasi Harkristuti Harkrisnowo. Adapun model penjatuhan pidana yang berkeadilan bagi ABH memprioritaskan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, mewajibkan pelatihan kerja sebagai pengganti denda berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, serta menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Putusan PN Garut paling mencerminkan model tersebut, sedangkan Putusan PN Tarakan dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan kewajiban pelatihan kerja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar hakim anak menerapkan prinsip ultimum remedium secara konsisten, pembentuk undang-undang mempertegas sifat imperatif kewajiban pelatihan kerja dalam UU SPPA, BAPAS menyusun litmas secara lebih komprehensif dengan menyertakan analisis dampak psikologis korban, serta masyarakat turut mendukung reintegrasi sosial ABH melalui pendekatan restoratif guna mencegah stigmatisasi terhadap anak yang telah berhadapan dengan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Melalui Media Sosial di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak yang melakukan eksploitasi seksual melalui media sosial. Serta untuk mengetahui bentuk tanggunga jawab Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana di Kota Tarakan dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakukan hukum dari segi nonhukum. Tipe penelitian ini berupaya melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan mengamati tentang cara bekerjanya hukum dalam masyarakat, dapat dikaji dari tingkat efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peran lembaga atau institusi hukum dalam penegakkan hukum penegakkan hukum, implementasi aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap aturan masalah sosial tertentu atau sebaliknya. Lokasi Penelitian ini bertempat di Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tarakan selaku pihak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Meskipun belum ada Undang-undang secara khusus yang mengatur anak yang melakukan eksploitasi seksual terhadap dirinya sendiri melalui media sosialnya, anak tetap berstatus sebagai korban karena berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2024 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia 12-18 tahun belum punya kapasitas hukum, kematangan psikologis, emosional, dan sosial untuk persetujuan seksual komersial. Adapun tanggung jawab Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana di Kota Tarakan dalam perlindungan atas anak adalah dengan membuat regulasi dan menjalankan regulasi tersebut. Tetapi karena kurangnya regulasi, penegakkan hukum dan kesadaran dari masyarakat. Sehingga eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak masih terjadi khusunya di kota Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA TARAKAN

2025•

Penelitian ini membahas isu mendesak mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan. Latar belakang masalah ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang melahirkan bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang memanfaatkan platform digital seperti MiChat untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus di Kota Tarakan, seperti pembongkaran jaringan pada Oktober 2023 yang melibatkan seorang muncikari berusia 18 tahun yang menjual 7 remaja putri (14-16 tahun), menunjukkan tingginya urgensi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan; dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih kurang efektif dalam praktiknya. Meskipun regulasi mewajibkan Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus termasuk penanganan cepat, rehabilitasi fisik/psikis, dan pendampingan di setiap proses peradilan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang ditemukan adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat dan keterbatasan akses korban terhadap layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis yang memadai.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah, kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Eksploitasi Seksual Terhadap Orang Utan Sebagai Tindak Pidana Penganiayaan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi terhadap orang utan sebagai tindak penganiayaan. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianlisis dalam penelitian menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganilisis sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yang sampai saat ini masih terjadi adalah tindak penganiayaan hewan. Penganiayaan hewan yang selalu terjadi biasanya dilakukan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi dan rasa puas. Dalam kasus yang penulis teliti, pelaku telah melakukan tindak penganiayaan dengan cara mempekerjakan orang utan sebagai pekerja seks komersil. Akibat perbuatan pelaku, orang utan tersebut mengalami luka fisik dan trauma. Demi menjamin kesejahteraan hewan terutama satwa liar yang dilindungi, pemerintah telah merumuskan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selain itu tindak penganiayaan hewan juga telah diatur pada Pasal 302 KUHP (lama) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 339 dan Pasal 340. Dalam penerapannya, pelaku penganiayaan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal yang dilanggar pelaku seharusnya dijatuhi hukuman (3) tiga bulan dan paling lama (1) satu tahun penjara. Tidak hanya pidana penjara, pelaku juga seharusnya melaksanakan biaya ganti rugi untuk biaya rehabilitasi hewan yang menjadi korban eksploitasi seksual sebagai tindak penganiayaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Melalui Video Call Sex (VCS)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak melalui video call sex di Indonesia dan Pertimbangan Hakim Terhadap dua Putusan Pada Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar dan Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada putusan. Jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, Penelitian ini juga dikenal dengan sebutan penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian yang dimana menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap eksploitasi seksual anak melalui video call sex di Indonesia menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan tegas dan sanksi berat bagi pelaku. Tindakan ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda besar. Aparat hukum berperan penting dalam pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan, sementara kesadaran masyarakat serta edukasi bagi anak dan orang tua diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Upaya ini bertujuan melindungi hak anak dan mencegah kejahatan serupa di masa depan seperti halnya Hakim dalam putusan nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, sementara dalam putusan nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan berdasarkan UU ITE. Mengingat korban adalah anak, seharusnya hukuman lebih berat, hingga 15 tahun, sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban eksploitasi seksual dan ekonomi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Tar)

2024•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual. 1) Perlindugan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai korban eksploitasi seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN.Tar). Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan peraturan Perunang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang didapatkan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang atas Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan. Dalam Permasalahan tersebut terdapat unsur yang tidak memenuhi yakni “turut serta melakukan” yang dilakukan oleh terdakwa dalam pasal 76I. Seharusnya Hakim harus memilih dakwaan Alternatif ketiga yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Di Kota Tarakan

2024•

Memanfaatkan anak baik secara seksual maupun ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan adalah tindakan yang tidak bermoral dan melanggar hukum karena melanggar hak-hak dasar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak Di Kota Tarakan. Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan dan kedua yaitu hambatan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan empiris terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam Skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara, observasi, dan pengamatan. Data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, dan data statistik. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan dilakukan melalui upaya preventif dan represif oleh aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang menangani perkara kasus anak dan saling berkoordinasi sesuai kebutuhan korban anak. Kedua, hambatan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan yakni beberapa korban anak tidak kooperatif dan sulit bekerjasama pada saat mengimplementasikan perlindungan hukum oleh instansi yang berwenang, masyarakat yang kurang memahami resiko eksploitasi seksual terhadap anak, serta keterbatasan fasilitas dinas DP3AP2KB dalam ketersediaan sarana dan prasarana rumah inap terhadap anak sebagai korban dalam eksploitasi seksual anak di Kota Tarakan. Sebagai hasil dari penelitian ini, kompetensi aparat penegak hukum harus ditingkatkan, sistem perlindungan hukum harus diperkuat, sarana dan prasarana harus diperbarui, dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail