Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 35/Pid.Sus/2024/PN Tar)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis yang kurang tetap tanpa mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban dan dampak dari eksploitasi terhadap anak dalam Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2024PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptuan (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatof. Hasil penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar akan perbuatan mengeksploitasi seksual dan ekonomi anak. Penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar dan berulang dengan korban enam orang anak, dan menyebabkan kerugian materil dan immateril. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proposionalitas dalam perkara tersebut dan membuktikan bahwa masih lemahnya penegakan hukum terutama dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak.