Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Sistem Peradilan Pidana Anak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melandasi diaparitas putusan hakim terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui penjatuan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tiga putusan pengadilan, yakni Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp, Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt, dan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim bersifat multidimensi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut hakim, perbedaan penafsiran terhadap Pasal 71 UU SPPA mengenai pidana pokok dan kewajiban pelatihan kerja, serta perbedaan bobot pertimbangan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan faktor eksternal mencakup usia dan kondisi psikologis korban, frekuensi perbuatan pelaku, serta nilai sosial dan kultural masyarakat setempat. Disparitas tersebut tergolong kategori pertama dan keempat menurut klasifikasi Harkristuti Harkrisnowo. Adapun model penjatuhan pidana yang berkeadilan bagi ABH memprioritaskan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, mewajibkan pelatihan kerja sebagai pengganti denda berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, serta menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Putusan PN Garut paling mencerminkan model tersebut, sedangkan Putusan PN Tarakan dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan kewajiban pelatihan kerja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar hakim anak menerapkan prinsip ultimum remedium secara konsisten, pembentuk undang-undang mempertegas sifat imperatif kewajiban pelatihan kerja dalam UU SPPA, BAPAS menyusun litmas secara lebih komprehensif dengan menyertakan analisis dampak psikologis korban, serta masyarakat turut mendukung reintegrasi sosial ABH melalui pendekatan restoratif guna mencegah stigmatisasi terhadap anak yang telah berhadapan dengan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis kebijakan hukum pidana dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan bullying di lingkungan sekolah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan bullying dilingkungan sekolah. Bullying merupakan permasalahan yang semakin sering terjadi dan menimbulkan dampak serius bagi perkembangan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Dalam kontks hukum, bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, namun pelakunya Adalah anak yang tetap harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan dukungan data empiris melalui studi kasus dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait Kajian difokuskan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, Analisis juga menyoroti bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam praktik penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku bullying lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi dibandingkan pemidanaan Tujuannya adalah memberikan pembinaan kepada anak sekaligus memulihkan kondisi korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan belum optimalnya koordinası antar lembaga serta peran sekolah dalam pencegahan. Diperlukan penguatan kebijakan dan kerja sama semua pihak agar penanganan bullying dapat berjalan efektif serta tetap menjamin perlindungan hak anak. Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Pidana, Bullying, Sistem Peradilan Pidana Anak, lingkungan Sekolah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail