ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dalam menanggulangi risiko bermain layang-layang, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas kegiatan bermain layang-layang yang menimbulkan tindak pidana di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Satpol PP, ketertiban umum, keselamatan penerbangan, serta pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP sebagai sarana nonpenal belum memadai karena bertumpu pada surat edaran yang tidak memuat sanksi, sehingga penindakan berhenti pada teguran tanpa efek jera. Selain itu, pertanggungjawaban pidana bersifat berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan. Perbuatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dikenakan Pasal 421 ayat (2) jo. Pasal 210 UU Penerbangan. Perbuatan yang karena kealpaan menimbulkan korban luka atau meninggal dunia dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg terhadap hilangnya dana nasabah, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana dan kebocoran data nasabah. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), yang bahan hukumnya dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg telah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah atas hilangnya dana dalam transaksi elektronik yang tidak diotorisasi oleh nasabah dengan menempatkan tanggung jawab keamanan sistem elektronik pada bank dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil serta immaterial. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban bank atas hilangnya dana dan kebocoran data nasabah dapat dikonstruksikan melalui tiga pendekatan yang saling berkaitan, yaitu perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, prinsip strict liability dan doktrin respondeat superior, serta pertanggungjawaban atas kebocoran data nasabah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang tidak dapat dielakkan melalui klausula eksonerasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah dasar merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai fungsi sekolah sebagai tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Kedudukan guru sebagai pendidik menimbulkan relasi kepercayaan dan kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi peserta didik, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana guru sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di lingkungan sekolah dasar serta mengkaji dasar pertimbangan hukum dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teknik deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa guru yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, terdapat kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penjatuhan pidana terhadap guru sebagai pelaku diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mewujudkan perlindungan hukum bagi anak serta memperkuat kepercayaan Masyarakat terhadap lingkungan Pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan pihak sekolah memiliki tanggung jawab kepada peserta didik selama proses pembelajaran, dan untuk mengetahui pihak sekolah bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran di sekolah. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama proses pembelajaran di lingkungan sekolah. Kewajiban tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan peserta didik, dan Apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran, maka sekolah tetap memiliki tanggung jawab institusional karena wajib melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Jika sekolah lalai sehingga perundungan menimbulkan akibat berat bahkan kematian, maka sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis dan perkara dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan mekanisme diversi bagi anak pelaku. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah meningkatkan penggunaan kartu kredit sebagai sarana pembayaran dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan informasi kartu kredit melalui berbagai bentuk tindak pidana siber. Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk perbuatan, antara lain akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi data elektronik, penguasaan dan pemindahan data elektronik, serta manipulasi data elektronik melalui praktik cloning kartu kredit. Perbedaan karakteristik perbuatan tersebut berimplikasi pada perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam UU ITE lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan akses, penguasaan, dan manipulasi data elektronik, sedangkan ketentuan dalam UU PDP lebih tepat digunakan terhadap perbuatan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal serta perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27B dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, serta perlindungan data pribadi korban. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana, serta pemulihan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kehamilan yang timbul akibat perkosaan merupakan sebuah kerugian permanen dengan dampak yang luas bagi korban, meliputi bidang fisik, psikologis, serta sosial ekonomi. Pemerintah wajib secara konstitusional melindungi dan menjamin hak perempuan yang menjadi korban kejahatan tersebut, serta memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui prosedur pertanggungjawaban pidana yang proporsional kepada pelaku. namun, dalam realitas terdapat jurang antara hukuman pidana yang dijatuhkan dan beban seumur hidup yang harus dipikul korban. Keputusan pengadilan masih cenderung mengadopsi keadilan (Retributif) yang menitikberatkan pada penjara bagi pelaku, sementara hak korban untuk mendapatkan pemulihan lewat (Restitusi) atau kompensasi materiil atas konsekuensi kehamilan sering diabaikan atau tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana dibentuk bagi pelaku perkosaan yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan peraturan yang ada, serta menilai penerapan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut agar tercapai keadilan bagi korban Penelitian ini memakai pendekatan perundang undangan, konseptual, serta studi kasus. Bahan hukumnya meliputi sumber primer, sekunder, dan non hukum. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif. Menurut temuan penelitian, Penulis menyatakan bahwa kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan harus dianggap sebagai faktor pemberat (aggravating circumstance) dalam penetapan tanggung jawab pidana pelaku karena konsekuensinya yang bersifat permanen. Selain hukuman penjara, tanggung jawab pidana perlu diperluas lewat mekanisme Restitusi yang meliputi biaya perawatan medis, persalinan, dan pemeliharaan hidup anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKSsebagai (lex specialis). Tindakan pelaku dalam Putusan Nomor 52/Pid. Sus/2023/PN Tar telah memenuhi unsur pidana, namun putusan yang diberikan belum optimal dalam mencapai keadilan (Restoratif ) karena tidak mencantumkan perintah pembayaran Restitusi secara konkret. Kurangnya pengawasan atas hak Restitusi membuat korban menanggung beban fisik dan finansial sendirian, sementara pelaku hanya menjalani hukuman yang bersifat sementara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) membuka peluang penyalahgunaan baru dalam bentuk pencemaran nama baik digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan identitas seseorang secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Regulasi yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Nasional belum secara khusus mengatur penyalahgunaan AI, sehingga muncul celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pencemaran nama baik melalui sarana AI serta fungsi kriminologi terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan ini diminati dan terus berulang karena seseorang mempelajari manipulasi konten melalui komunitas digital yang menormalisasi perilaku tersebut, didukung teknologi AI yang mudah diakses, gratis, dan tersedia tutorialnya, serta didorong oleh motif ekonomi, balas dendam, rendahnya empati, dan anonimitas ruang siber yang melemahkan kontrol moral pelaku. Kriminologi berfungsi dalam pertanggungjawaban pidana melalui analisis motif pelaku sebagai dasar penilaian mens rea, pembuktian unsur kesalahan melalui analisis pola perilaku digital, penentuan pihak yang bertanggung jawab mulai dari pembuat konten, penyebar, hingga platform digital yang lalai, serta sebagai landasan ilmiah pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan berbasis AI. Penelitian ini menyarankan agar masyarakat meningkatkan literasi digital, penegak hukum mengoptimalkan kapasitas forensik digital, lembaga legislatif bersama pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan AI dan deepfake dalam revisi UU ITE maupun KUHP Nasional, serta Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dibatasi dan diawasi ketat oleh negara guna mencegah penyebaran konten manipulatif di ruang digital.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi pertanggungjawaban serta efisiensi pengendalian biaya pada PT. Trinusa Gemilang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder, dengan informan penelitian yaitu bagian keuangan dan manajer perusahaan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi pertanggungjawaban pada PT. Trinusa Gemilang belum berjalan optimal. Perusahaan telah memiliki struktur organisasi, menyusun anggaran, melakukan pencatatan biaya, dan menyusun laporan pertanggungjawaban sederhana. Namun, perusahaan belum menerapkan pemisahan biaya terkendali dan tidak terkendali, penetapan pusat pertanggungjawaban secara formal, serta kode rekening yang terstruktur. Pengendalian biaya dilakukan melalui penyesuaian anggaran dengan biaya, tetapi belum didukung laporan perbandingan anggaran dan realisasi secara terstruktur sehingga pengawasan dan evaluasi biaya belum berjalan efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menurunnya kinerja keuangan sektor asuransi umum Indonesia yang menunjukkan pentingnya penerapan pengendalian biaya secara efektif. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh struktur organisasi, anggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dalam penerapan akuntansi pertanggungjawaban terhadap pengendalian biaya pada tiga perusahaan asuransi BUMN yang berada di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan kausal atau hubungan sebab akibat. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner terhadap 34 responden yang dipilih dengan teknik sampling jenuh dan seluruh data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, struktur organisasi, anggaran, dan pelaksanaan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengendalian biaya, sementara variabel pelaporan terbukti berpengaruh signifikan terhadap pengendalian biaya pada tingkat signifikan 5%. Meskipun beberapa variabel secara parsial tidak berpengaruh signifikan, keempat variabel secara simultan menunjukkan pengaruh signifikan terhadap pengendalian biaya. Temuan ini menegaskan bahwa seluruh komponen akuntansi pertanggungjawaban perlu diimplementasikan secara terpadu agar pengendalian biaya dapat berjalan lebih efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengangkaji pengaturan hukum terkait keamanan pangan dalam program MBG serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara yang menyebabkan keracunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan pangan dalam program MBG diatur melalui kewajiban pemenuhan standar higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan makanan. Apabila terjadi keracunan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka penyelenggara, penyedia jasa boga, maupun pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda, maupun pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan. Korporasi sebagai penyelenggara juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penyelenggara program MBG wajib menjamin keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat, peningkatan standar operasional, dan koordinasi antarinstansi guna mencegah terjadinya keracunan makanan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Badan Danantara merupakan lembaga independen negara yang baru dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuan dibentuknya Badan Danantara sebagai pengelola investasi dan operasional BUMN atau sumber dana lainnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan status keuangan Badan Danantara yang ideal serta mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan negara terhadap Badan Danantara. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kedudukan dan status hukum keuangan Badan Danantara adalah keuangan negara namun dalam artian secara luas karena jika ditinjau dari sumber dan tujuan penggunaannya keuangan yang ada di Badan Danantara bersumber dari aset BUMN yang dipindahkan serta tujuannya adalah untuk mengimplementasikan asas perekonomian yang diatur di dalam landasan konstitusional bangsa Indonesia; dan (2) mekanisme pertanggungjawaban Badan Danantara bersifat administratif dan berpusat kepada Presiden. Sementara untuk sistem pengawasan masih didominasi oleh sistem pengawasan internal dengan memberikan batasan terhadap pengawasan eksternal dari lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), serta mengkaji terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam kasus PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda), unsur tindak pidana korupsi dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada individu yang terlibat, tetapi juga kepada korporasi apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencegah penyalahgunaan dana publik.