Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal serta perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27B dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, serta perlindungan data pribadi korban. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana, serta pemulihan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.