ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana penipuan dengan manipulasi menggunakan telepon seluler serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Fokus utama penelitian ini menempatkan gawai mobile device sebagai alat utama instrumentum delicti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan karena sifatnya yang mudah digunakan, bersifat personal, dan dapat menjangkau korban secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan melalui data wawancara di Polres serta studi kasus putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan dengan manipulasi melalui telepon seluler dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana dalam KUHP serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan konsep antara manipulasi, penipuan, sugesti, dan hipnotis. Manipulasi dalam tindak pidana ini dilakukan melalui teknik memengaruhi korban dengan memanfaatkan komunikasi, emosi, serta kepercayaan korban agar mengikuti arahan pelaku.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur kesengajaan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta adanya kerugian yang dialami korban. Adapun kendala dalam penegakan hukum meliputi penggunaan identitas palsu, keterbatasan pembuktian elektronik, serta kesulitan pelacakan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana penipuan berbasis teknologi. Kata Kunci: Penipuan, Manipulasi, Gawai, UU ITE, Literasi Digital.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Pidana terhadap penyebaran berita hoaks melalui media sosial Instagram serta menganalisis pengaruh letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan terhadap pola penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas keamanan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta lapangan melalui perilaku manusia, baik secara verbal maupun tindakan nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan. Populasi penelitian mencakup personel kepolisian yang menangani kasus ITE/hoaks serta wartawan yang bertugas di Kota Tarakan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan siber yang borderless (tanpa batas). Kepolisian Resor Tarakan mengandalkan regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai dasar hukum utama. Namun, ketiadaan aturan spesifik mengenai siber di dalam Undang-Undang Kepolisian mengakibatkan keterbatasan ruang gerak taktis serta birokrasi penyidikan yang lambat dibandingkan kecepatan penyebaran hoaks itu sendiri. Selain itu, letak geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara penegak hukum, media, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital dan pengoptimalan peran Cyber Police dalam melakukan cyber patrol untuk menjaga stabilitas keamanan lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kejahatan akses tidak sah dalam sistem elektronik dan untuk menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan siber dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana akses tanpa izin masih didasarkan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yang mensyaratkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif serta tidak adanya dasar pengecualian pidana, di mana unsur "tanpa hak" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi unsur kunci dalam menentukan kesalahan pelaku. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah; namun, secara kritis, pertimbangan hakim masih bersifat formalistik karena belum membahas secara menyeluruh batas-batas kewenangan akses, konteks penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana perusahaan. Dengan demikian, meskipun keputusan tersebut secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat kebutuhan untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih komprehensif, progresif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kompleksitas kejahatan siber di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
MUHAMMAD NOR GUSTI. Problematika Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Media Sosial Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya dari aspek normatif dan penegakan hukum, serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, terutama dengan menelaah putusan pengadilan yang relevan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbaikan substansial dalam perumusan beberapa norma, UU Nomor 1 Tahun 2024 masih menyisakan ketentuan yang berpotensi multitafsir dan belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum (lex certa). Kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya chilling effect yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya disebabkan oleh aspek normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor struktur dan kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan berupa penyempurnaan regulasi, konsistensi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi hukum digital masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum siber yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana phishing yang mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi, dengan fokus pada Putusan Nomor 764/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berkembang pesat dan berpotensi merugikan individu secara finansial maupun psikologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan niat jahat (mens rea) dan tindakan melawan hukum (actus reus), sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 35, dan 51 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP. Hakim mempertimbangkan kerugian korban, modus operandi pelaku, dan alat bukti digital dalam menjatuhkan hukuman pidana. Penelitian ini menegaskan urgensi penegakan hukum siber dan perlindungan data pribadi dalam era digital.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penipuan berbasis online merupakan salah satu bentuk nbnvkejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini sering kali sulit diidentifikasi dan diatasi karena pelaku memanfaatkan media digital untuk melakukan aksi penipuan yang merugikan korban secara finansial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis online serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan dalam putusan perkara pidana Nomor: 182/Pid.B/2023/PN Tar.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, penerapan pidana terhadap pelaku penipuan online masih menggunakan Pasal 378 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Padahal, kejahatan yang dilakukan lebih relevan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang m engatur tentang penipuan berbasis online, dengan ancaman pidana lebih berat, yaitu 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1.000.000.000 miliar rupiah.Putusan hakim dalam kasus ini memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa tanpa adanya pertimbangan ganti rugi bagi korban. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum bagi korban penipuan berbasis online. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar dalam kasus serupa, hakim lebih mempertimbangkan penggunaan UU ITE untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan yang lebih optimal bagi korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait perundungan yang merupakan suatu perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang dan bermaksud menyebabkan ketidaksenangan dan menyakitkan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap korban yang tidak dapat melawannya. Perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawab pidana berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang mana semakin perkembangan teknologi masyarakat menggunakan media sosial secara tidak bijak sehingga muncul permasalahan dalam penyelesaian perkara terkait perundungan di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan proses hukum terhadap pelaku perundungan berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian hukum yang di gunakan jenis normatif dan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menguraikan kualifikasi perbuatan perundungan di media sosial yaitu flaming, harassment, denigration, impersonating, trickery, exclution dan cyberstalking. Serta menjelaskan proses hukum terhadap pelaku prundungan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan disidang pengadilan, tahap pelaksanaan putusan pengadilan dan tahap pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan.