Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

9 hasil
Subjek: Data Pribadi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Transaksi Kartu Kredit

2026•

Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah meningkatkan penggunaan kartu kredit sebagai sarana pembayaran dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan informasi kartu kredit melalui berbagai bentuk tindak pidana siber. Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk perbuatan, antara lain akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi data elektronik, penguasaan dan pemindahan data elektronik, serta manipulasi data elektronik melalui praktik cloning kartu kredit. Perbedaan karakteristik perbuatan tersebut berimplikasi pada perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam UU ITE lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan akses, penguasaan, dan manipulasi data elektronik, sedangkan ketentuan dalam UU PDP lebih tepat digunakan terhadap perbuatan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM KEGIATAN FOTOGRAFI DI RUANG PUBLIK DALAM RANGKA KOMERSIALISASI VIDEO JOGING

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM KEGIATAN FOTOGRAFI DI RUANG PUBLIK DALAM RANGKA KOMERSIALISASI VIDEO JOGING Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap pelanggaran hak privasi individu yang direkam tanpa izin di ruang publik serta untuk merumuskan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap individu yang citra dirinya digunakan dalam praktik komersialisasi video joging Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konspetual, dan pendekatan kasus bila diperlukan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan normatif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, pengaturan tersebut masih tersebar dalam beberapa rezim hukum dan belum secara khusus mengatur komersialisasi video orang lain di ruang publik melalui platform digital. Oleh jarena itu, perlindungan hukum yang ideal harus diberikan secara berbasis melalui persetujuan yang sah. Pembatasan penggunaan komersial potret, mekanisme penghapusan konten, tanggung jawab platform digital, gugatan perdata, serta kemungkinan penerapan sanksi pidana secara proporsional.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUTY MARLIYANTHI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta mengkaji bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, pertama, apa urgensi perlindungan hukum data pribadi pasien dalam pelayanan kesehatan, dan kedua, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melindungi data pribadi pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur akademik, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi pasien merupakan suatu urgensi karena menyangkut hak fundamental atas privasi, martabat manusia, dan rasa aman pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. Selain itu, penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, meliputi persetujuan pasien, kerahasiaan, transparansi, keamanan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan regulasi perlindungan data pribadi dalam sektor kesehatan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) keamanan digital di fasilitas kesehatan, serta peningkatan literasi digital baik bagi tenaga medis maupun pasien. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak pasien.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Phishing yang menyebabkan Penyalahgunaan Data Pribadi (studi kasus nomor 764/Pid.sus/2022/PN Pbr)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana phishing yang mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi, dengan fokus pada Putusan Nomor 764/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berkembang pesat dan berpotensi merugikan individu secara finansial maupun psikologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan niat jahat (mens rea) dan tindakan melawan hukum (actus reus), sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 35, dan 51 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP. Hakim mempertimbangkan kerugian korban, modus operandi pelaku, dan alat bukti digital dalam menjatuhkan hukuman pidana. Penelitian ini menegaskan urgensi penegakan hukum siber dan perlindungan data pribadi dalam era digital.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA TRANSAKSI PERBANKAN DI ERA DIGITAL

2025•

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan sistem transaksi dalam sektor perbankan, namun juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum serta pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada transaksi perbankan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, termasuk insiden kebocoran data di Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah peraturan teknis dari OJK dan Kominfo, implementasi perlindungan data masih belum optimal. Ditemukan kelemahan pada aspek substansi hukum, struktur pengawasan, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung permisif. Selain itu, belum terbentuknya lembaga otoritatif pelindung data serta minimnya harmonisasi regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi secara terintegrasi, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan literasi hukum dan digital kepada masyarakat. Saran yang diajukan adalah perlunya sinergi antar-lembaga dan penerapan standar keamanan digital yang lebih ketat oleh perbankan guna memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap data pribadi nasabah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA

2025•

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya tindak kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah pencurian data pribadi melalui metode Phishing, yaitu tindakan penipuan dengan menyamar sebagai pihak tepercaya untuk memperoleh informasi sensitif secara ilegal. Phishing kerap memanfaatkan celah psikologis korban, seperti kepanikan atau rasa percaya, sehingga data pribadi seperti kata sandi, informasi rekening, atau nomor identitas dengan mudah dapat dicuri. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan menyebabkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban Phishing di Indonesia serta mengevaluasi tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, serta pandangan para ahli di bidang hukum siber dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi melalui Phishing secara normatif telah memadai. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, tantangan utama justru terletak pada masyarakat. Rendahnya literasi digital, kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi, serta sikap pasif dalam melaporkan tindak kejahatan membuat perlindungan hukum yang tersedia menjadi kurang efektif dalam praktik. Oleh karena itu, peningkatan edukasi publik dan sosialisasi hukum menjadi sangat penting guna menciptakan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegkana Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Dengan Cara Phising Di Media Elektronik

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. TIK menciptakan dunia tanpa batas, memudahkan interaksi, dan meningkatkan produktivitas serta efisiensi di berbagai bidang, seperti ekonomi, budaya, pertahanan, dan hukum. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membawa dampak negatif, seperti meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), khususnya pencurian data pribadi melalui metode phising. Meskipun internet memberikan kemudahan, ia juga menjadi alat untuk tindakan melawan hukum, seperti pencurian data pribadi dengan cara phising, yang merugikan individu dan masyarakat. Pencurian data pribadi melalui phising menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindak pidana phising ini terus terjadi dikarenakan beberapa faktor dan penegakan hukum masih lemah dikarenakan beberapa hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait dengan faktor penyebab terjadinya dan hambatan dalam penegakan hukum pencurian data pribadi dengan cara phising. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris, yang melihat dan menganalisis interaksi hukum dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian data dengan cara phising ini terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat pendidikan. Kedua, faktor eksternal yang terdiri dari teknologi dan platform digital di media elektronik dan ketiadaannya aturan khusus yang mengatur. Selain itu dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang efektif karena mengalami hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia dan penegak hukum dibidang siber, kurangnya regulasi yang mengatur, kurangnya pastisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, keterbatasannya teknologi, dan kurangnya koordinasi penegak hukum dengan pihak lain. Sehingga dalam hal ini diperlukaannya pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Siber Melalui Teknologi Deepfake yang Melanggar Perlindungan Data Pribadi

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) DI MEDIA SOSIAL

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kemajuan teknologi memiliki banyak akibat baik secara positif maupun dampak negatif, hal ini ditandai dengan berbagai modus kejahatan menggunakan teknologi atau kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan siber yang fenomenal saat ini ialah perbuatan penyebaran data pribadi atau doxing. Secara khusus tidak ada Undang – Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum atas penggunaan data pribadi di media sosial dan penerapan hukum pada perbuatan penyebaran data pribadi atau (doxing) yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan atas data pribadi di media sosial masih mengacu pada ketentuan UU ITE dan pemidanaan kasus penyebaran data pribadi (doxing) diatur dalam beberapa peraturan secara terpisah. Berdasarkan hal ini negara seharusnya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi melalui gagasan pembentukan Undang – Undang khusus perlindungan data pribadi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail