Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Media Elektronik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegkana Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Dengan Cara Phising Di Media Elektronik

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. TIK menciptakan dunia tanpa batas, memudahkan interaksi, dan meningkatkan produktivitas serta efisiensi di berbagai bidang, seperti ekonomi, budaya, pertahanan, dan hukum. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membawa dampak negatif, seperti meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), khususnya pencurian data pribadi melalui metode phising. Meskipun internet memberikan kemudahan, ia juga menjadi alat untuk tindakan melawan hukum, seperti pencurian data pribadi dengan cara phising, yang merugikan individu dan masyarakat. Pencurian data pribadi melalui phising menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindak pidana phising ini terus terjadi dikarenakan beberapa faktor dan penegakan hukum masih lemah dikarenakan beberapa hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait dengan faktor penyebab terjadinya dan hambatan dalam penegakan hukum pencurian data pribadi dengan cara phising. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris, yang melihat dan menganalisis interaksi hukum dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian data dengan cara phising ini terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat pendidikan. Kedua, faktor eksternal yang terdiri dari teknologi dan platform digital di media elektronik dan ketiadaannya aturan khusus yang mengatur. Selain itu dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang efektif karena mengalami hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia dan penegak hukum dibidang siber, kurangnya regulasi yang mengatur, kurangnya pastisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, keterbatasannya teknologi, dan kurangnya koordinasi penegak hukum dengan pihak lain. Sehingga dalam hal ini diperlukaannya pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail