Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Korban Kejahatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERIAN RESTITUSI BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis faktor penghambat hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengambil studi pada Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B; Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif empiris, untuk itu maka digunakan pendekatan kajian terhadap undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah mendapatkan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian restitusi karena PP ini khusus mengatur tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang merupakan peraturan pelaksananya, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Bahwa Prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual adalah pemenuhan kepastian hukum mengenai kewajiban pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk memenuhi hak pemulihan berupa restitusi kepada korban., namun belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksaanya masih banyak korban belum mengetahui hak Restitusi dan masih ada keragu-raguan para penegak hukum untuk memberikan Keadilan bagi seluruh korban tindak pidana kekerasan seksual atas hak pemulihan berupa restitusi. Harus lebih tegas dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat memenuhi hak korban dan juga dapat melindungi korban terkait kesamaan didepan hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap korban dalam pemenuhan hak restitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail