2025 · Book ·
Pembelajaran diferensiasi merupakan salah satu strategi pembelajaran yang yang dapat memfasilitasi berbagai perbedaan yang dimiliki oleh setiap siswa, serta terbagi menjadi beberapa jenis yaitu konten, proses, dan produk. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pembelajaran diferensiasi dalam kurikulum merdeka pada mata pelajaran biologi di SMA Negeri 1 Tarakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskripstif dengan jenis studi kasus. Instrumen penelitian yang digunakan berupa lembar observasi, teks wawancara dan dokumentasi seperti modul ajar atau perangkat pembelajaran lainnya yang digunakan oleh guru saat mengajar. Teknik analisis data yang digunakan berupa model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verikasi. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu uji kredibilitas dengan cara perpanjangan pengamatan dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di SMA Negeri 1 Tarakan tidak ditemukan adanya penerapan pembelajaran diferensiasi konten, proses dan produk pada mata pelajaran biologi khususnya di semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun guru tersebut pernah menerapkan pembelajaran diferensiasi di semester genap tahun ajaran 2023/2024. Dalam penerapannya, guru mengalami beberapa hambatan seperti kurangnya spot wifi disekolah, adanya ruang kelas yang berada dekat dengan jalan raya, siswa yang sulit diatur, adanya keterbatasan waktu dalam penerapan pembelajaran diferensiasi dan guru kurang tegas dalam pengumpulan tugas siswa. Dari hambatan tersebut diharapkan agar pihak sekolah dapat memberikan fasilitas lebih untuk guru dan siswa. Selain itu, guru sebagai fasilitator diharapkan agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang sesuai dengan tingkat pemahanam siswa mulai dari rendah, sedang dan tinggi.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pembelajaran diferensiasi merupakan salah satu strategi pembelajaran yang yang dapat memfasilitasi berbagai perbedaan yang dimiliki oleh setiap siswa, serta terbagi menjadi beberapa jenis yaitu konten, proses, dan produk. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pembelajaran diferensiasi dalam kurikulum merdeka pada mata pelajaran biologi di SMA Negeri 1 Tarakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskripstif dengan jenis studi kasus. Instrumen penelitian yang digunakan berupa lembar observasi, teks wawancara dan dokumentasi seperti modul ajar atau perangkat pembelajaran lainnya yang digunakan oleh guru saat mengajar. Teknik analisis data yang digunakan berupa model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verikasi. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu uji kredibilitas dengan cara perpanjangan pengamatan dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di SMA Negeri 1 Tarakan tidak ditemukan adanya penerapan pembelajaran diferensiasi konten, proses dan produk pada mata pelajaran biologi khususnya di semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun guru tersebut pernah menerapkan pembelajaran diferensiasi di semester genap tahun ajaran 2023/2024. Dalam penerapannya, guru mengalami beberapa hambatan seperti kurangnya spot wifi disekolah, adanya ruang kelas yang berada dekat dengan jalan raya, siswa yang sulit diatur, adanya keterbatasan waktu dalam penerapan pembelajaran diferensiasi dan guru kurang tegas dalam pengumpulan tugas siswa. Dari hambatan tersebut diharapkan agar pihak sekolah dapat memberikan fasilitas lebih untuk guru dan siswa. Selain itu, guru sebagai fasilitator diharapkan agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang sesuai dengan tingkat pemahanam siswa mulai dari rendah, sedang dan tinggi.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.