ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perilaku pelecehan seksual secara verbal serta untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering terjadi di ruang publik maupun privat, namun kerap dianggap sebagai tindakan sepele sehingga tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai. Korban pelecehan seksual verbal tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga dapat mengalami dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual secara verbal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini membahas isu mendesak mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan. Latar belakang masalah ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang melahirkan bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang memanfaatkan platform digital seperti MiChat untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus di Kota Tarakan, seperti pembongkaran jaringan pada Oktober 2023 yang melibatkan seorang muncikari berusia 18 tahun yang menjual 7 remaja putri (14-16 tahun), menunjukkan tingginya urgensi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan; dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih kurang efektif dalam praktiknya. Meskipun regulasi mewajibkan Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus termasuk penanganan cepat, rehabilitasi fisik/psikis, dan pendampingan di setiap proses peradilan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang ditemukan adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat dan keterbatasan akses korban terhadap layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis yang memadai.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah, kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis faktor penghambat hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengambil studi pada Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B; Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif empiris, untuk itu maka digunakan pendekatan kajian terhadap undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah mendapatkan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian restitusi karena PP ini khusus mengatur tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang merupakan peraturan pelaksananya, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Bahwa Prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual adalah pemenuhan kepastian hukum mengenai kewajiban pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk memenuhi hak pemulihan berupa restitusi kepada korban., namun belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksaanya masih banyak korban belum mengetahui hak Restitusi dan masih ada keragu-raguan para penegak hukum untuk memberikan Keadilan bagi seluruh korban tindak pidana kekerasan seksual atas hak pemulihan berupa restitusi. Harus lebih tegas dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat memenuhi hak korban dan juga dapat melindungi korban terkait kesamaan didepan hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap korban dalam pemenuhan hak restitusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.