PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA TARAKAN
Penelitian ini membahas isu mendesak mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan. Latar belakang masalah ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang melahirkan bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang memanfaatkan platform digital seperti MiChat untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus di Kota Tarakan, seperti pembongkaran jaringan pada Oktober 2023 yang melibatkan seorang muncikari berusia 18 tahun yang menjual 7 remaja putri (14-16 tahun), menunjukkan tingginya urgensi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan; dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih kurang efektif dalam praktiknya. Meskipun regulasi mewajibkan Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus termasuk penanganan cepat, rehabilitasi fisik/psikis, dan pendampingan di setiap proses peradilan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang ditemukan adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat dan keterbatasan akses korban terhadap layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis yang memadai.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah, kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan.