ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ekosistem mangrove di Indonesia rusak setelah kebakaran 2015. Kondisi ini memicu kebutuhan program pemulihan yang melibatkan masyarakat. Pemerintah membentuk BRGM sesuai Perpres 120 Tahun 2020 dengan target restorasi 1,2 juta hektar pada 2020 sampai 2024. Kalimantan Utara menjadi prioritas karena luas mangrove dan tingginya aktivitas tambak. Banyak tambak masih memakai cara konvensional sehingga kualitas tanah dan air menurun. Situasi ini menuntut pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kegiatan restorasi agar program berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi petambak. Penelitian ini menilai pemahaman dan penerimaan petambak di Kota Tarakan terhadap kegiatan restorasi mangrove oleh BRGM. Penelitian memakai pendekatan deskriptif kuantitatif dengan kuesioner skala Likert untuk 90 petambak. Analisis memakai deskriptif dan regresi linier sederhana untuk melihat pengaruh pendidikan, umur, dan keikutsertaan. Hasil menunjukkan pemahaman rendah dengan pengaruh 42 persen. Penerimaan rendah dengan pengaruh 26 persen. Pengaruh umur dan keikutsertaan kecil. Responden mengetahui manfaat mangrove, tetapi pemahaman teknis terbatas. Dukungan terhadap program ada, tetapi belum kuat. Hasil ini menunjukkan perlunya edukasi, pendampingan teknis, dan kolaborasi agar program berjalan efektif dan mendukung keberlanjutan tambak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.