Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.

Kata kunci

Restorasi, Perlindungan Hukum, Media Elektronik, Anak, Korban Kejahatan, Seksual.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik2023 · oai:ais:skripsi:3383

Publikasi terkait