Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

40 hasil
Subjek: korban
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER

2026•

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana, perhatian terhadap korban sering kali belum seimbang dengan perhatian terhadap pelaku, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan masyarakat sipil sebagai korban. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 serta untuk mengetahui implikasi perlindungan hukum terhadap korban masyarakat sipil dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Akan tetapi, pertimbangan hukum yang digunakan lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana dan status keanggotaan militer Akibatnya, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rasa keadilan bagi korban. Dari aspek perlindungan hukum, pemberian restitusi kepada ahli waris korban menunjukkan adanya upaya pemulihan hak korban, namun nilainya belum mencerminkan pemulihan yang layak dan berkeadilan atas kerugian yang dialami keluarga korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemidanaan dan restitusi tidak proporsional. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kepentingan korban serta mengoptimalkan mekanisme pemidanaan terhadap para terdakwa dan restitusi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan untuk korban. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan orientasi yang masih lebih berpihak pada pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat sipil.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pidana Internasional terhadap Korban Genosida di Rwanda

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pengaruh Teknik Psikodrama Terhadap Korban Bullying Siswa SMP Negeri 10 Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Teknik Psikodrama dalam Layanan Bimbingan Kelompok Terhadap Pemulihan Siswa Korban Bullying Kelas VII di SMP Negeri 10 Tarakan. Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara berulang dengan memanfaatkan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun mental. Ketidakseimbangan tersebut dapat terlihat secara nyata, seperti perbedaan kekuatan fisik, bentuk tubuh, jenis kelamin, maupun status sosial, serta dapat pula bersifat emosional, misalnya perasaan lebih dominan atau kemampuan komunikasi yang lebih baik dari pelaku dibandingkan korban. Konteks ini, siswa yang menjadi korban bullying rentan mengalami berbagai dampak psikologis, sosial, dan akademik yang mengganggu rasa aman serta kenyamanan mereka di sekolah. Korban dapat menunjukkan penurunan kepercayaan diri, kecemasan, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga menurunnya motivasi dan prestasi belajar. Pemulihan kondisi psikologis merupakan aspek krusial bagi siswa yang mengalami perundungan, namun pada siswa kelas VII SMP Negeri 10 Tarakan, kondisi mental korban bullying belum pulih secara optimal. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan pre-eksperiment, one group pretest-posttest design. Adapun populasi dan sampel penelitian terdiri dari siswa kelas VII SMP Negeri 10 Tarakan yang dipilih melalui teknik purposive sampling, sebanyak 10 orang siswa. teknik pengumpulan data dengan skala dan dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif dan inferensial. Adapun uji hipotesis dengan menggunakan uji Paired Sample T-Test untuk membandingkan kondisi siswa sebelum dan sesudah diberikan perlakuan. Hasil analisis statistik menunjukkan nilai signifikansi (Sig. 2-tailed) sebesar 0,880, yang berarti nilai tersebut lebih besar dari 0,05 (p > 0,05). sebagaimana yang dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan pada teknik psikodrama terhadap korban bullying. Artinya ada beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu (1) Pelaksanaan psikodrama yang masih terbatas dalam satu atau dua sesi sehingga belum cukup untuk membentuk perubahan perilaku secara optimal. (2) Adanya kurang kompak dalam anggota kelompok, sehingga insight dan keterbukaan diri belum terbentuk secara mendalam. (3) Durasi intervensi yang relatif singkat serta jumlah sampel penelitian yang masih terbatas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2026•

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pemerintah Kota Tarakan dalam penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta mekanisme perlindungan hukum yang diterapkan terhadap korban tersebut, mengingat Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan dan kota pelabuhan memiliki kerentanan tinggi sebagai jalur perdagangan orang lintas wilayah maupun lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan sebagai narasumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 tercatat 22 kasus perdagangan anak dengan total 36 korban, didominasi anak perempuan sebesar 75 persen dan kelompok usia remaja 13 hingga 17 tahun, dengan jenis eksploitasi terbanyak berupa eksploitasi seksual sebesar 50 persen. Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan tanggung jawabnya secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga aparat kecamatan dan kelurahan, dengan cakupan layanan mulai dari pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi medis dan psikososial, reintegrasi sosial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku. Mekanisme perlindungan hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menerapkan prinsip non-kriminalisasi korban, pendampingan hukum dan psikologis selama proses peradilan, penyediaan shelter, rehabilitasi bertahap, serta reintegrasi sosial yang didukung pendampingan berkelanjutan hingga tiga tahun, meskipun dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterlambatan layanan awal, terbatasnya relawan perlindungan anak di tingkat kelurahan, dan belum optimalnya mekanisme restitusi serta reintegrasi korban ke lingkungan keluarga.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawabqan Pidana Dokter Residen Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter residen yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta sanksi hukum bagi pelakunya. Selain itu, ketentuan terkait profesi tenaga medis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan kewajiban bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi, memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien beserta keluarganya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit diberikan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pemberian layanan pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial, serta pemberian restitusi yang ditetapkan melalui putusan pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pengaruh Teknik Self-talk Terhadap Kepercayaan Diri Korban Bullying di SMP Negeri 11 Tarakan

2026•

Kepercayaan diri merupakan kemampuan seseorang dalam mengenal dan memahami diri sendiri ketika sedang menghadapi kendala atau tantangan, hingga mampu menciptakan tujuan sesuai keinginan tanpa merasa ragu maupun takut. Namun, berbeda dengan korban bullying verbal, sebagian korban akan terjebak dalam siklus pemikiran negatif yang memberikan perasaan buruk, merasa tidak dihargai, menyalahkan diri sendiri, merasa tidak layak diperlakukan dengan baik, kesulitan berinteraksi, menarik diri, pikiran yang tidak tenang, gangguan tidur, serta merasa kurang nyaman. Hal ini disebabkan karena bullying verbal dapat melukai aspek mental dan psikologis yang merugikan terhadap kepercayaan diri korban. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah ada pengaruh teknik self-talk terhadap tingkat kepercayaan diri korban bullying di SMP Negeri 11 Tarakan. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif menggunakan desain pre-eksperimental design dengan jenis penelitian one group pretest-posttest design. Populasi penelitian adalah 122 siswa kelas VIII di SMP Negeri 11 Tarakan. Terdapat 8 sampel penelitian yang diambil menggunakan purposive sampling. Hasil menunjukkan pretest terdapat kategori kepercayaan diri rendah dengan hasil rata-rata 52,88. Setelah diberikan perlakuan berupa konseling kelompok dengan self-talk, hasil posttest menunjukkan kategori kepercayaan diri sangat tinggi dengan hasil rata-rata 90,75. Adapun hasil dari analisis uji hipotesis menggunakan uji paired sample t-test dengan bantuan software SPSS memperoleh nilai t= -7,488 dan nilai sig. (2-tailed) sebesar 0,000 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa “Ha diterima”. Artinya ada pengaruh teknik self-talk terhadap kepercayaan diri korban bullying di SMP Negeri 11 Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perilaku pelecehan seksual secara verbal serta untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering terjadi di ruang publik maupun privat, namun kerap dianggap sebagai tindakan sepele sehingga tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai. Korban pelecehan seksual verbal tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga dapat mengalami dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual secara verbal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Transaksi Elektronik

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan praktik transaksi elektronik. namun diiringi dengan maraknya tindak pidana penipuan. salah satunya melalui platform trading binary option ilegal seperti Binomo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui transaksi elektronik dan upaya pemenuhan hak-hak korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP. Upaya perlindungan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi dan peningkatan keamanan siber. serta secara represif melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi pidana. Analisis putusan Pengadilan Negeri atas nama Indra Kenz (Putusan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten) menunjukkan penerapan sanksi bagi pelaku serta upaya pengembalian aset kepada korban. Namun. diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pidana tambahan untuk memulihkan kerugian korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada. efektivitas perlindungan korban masih memerlukan penegakan hukum yang optimal dan kesadaran masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA TARAKAN

2025•

Penelitian ini membahas isu mendesak mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan. Latar belakang masalah ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang melahirkan bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang memanfaatkan platform digital seperti MiChat untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus di Kota Tarakan, seperti pembongkaran jaringan pada Oktober 2023 yang melibatkan seorang muncikari berusia 18 tahun yang menjual 7 remaja putri (14-16 tahun), menunjukkan tingginya urgensi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban prostitusi online di Kota Tarakan; dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih kurang efektif dalam praktiknya. Meskipun regulasi mewajibkan Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus termasuk penanganan cepat, rehabilitasi fisik/psikis, dan pendampingan di setiap proses peradilan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang ditemukan adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat dan keterbatasan akses korban terhadap layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis yang memadai.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah, kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel)

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan rasio decidendi Terhadap Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa bahwa pengaturan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai korban kekerasan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangg baik dari aspek pidana maupun normatif. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai korban kekerasan masih bersifat parsial dan memerlukan harmonisasi agar terwujud sistem perlindungan yang terpadu dan efektif. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel telah memenuhi aspek legalitas formal karena selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kasus perdagangan manusia (TPPO) terus meningkat, dan akibatnya, banyak korban menghadapi berbagai kesulitan dan membutuhkan perlindungan hukum atas segala kerugian dan penderitaan yang mereka alami sebagai korban perdagangan manusia. Menawarkan pekerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan salah satu cara terjadinya perdagangan manusia (TPPO). Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia korban perdagangan manusia, serta upaya hukum yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pekerja yang telah menjadi korban perdagangan orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selain solusi terdapat juga kendala yang dimana kendala itu sendiri berasal dari internal baik dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi dan juga korban TPPO itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Ganti Kerugian Atas Hilangnya Nyawa Orang Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ganti kerugian atas hilangnya nyawa dalam kecelakaan lalu lintas merupakan aspek krusial dalam hukum perdata dan pidana. Kejadian tragis ini kerap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya mekanisme kompensasi yang adil. Kompensasi ini bertujuan meringankan beban finansial dan emosional yang menimpa ahli waris. Tanggung jawab ganti rugi timbul dari kelalaian atau kesengajaan pihak yang menyebabkan kecelakaan. Pelanggan yang tidak berhati-hati bisa menjadi penyebab utama. Misalnya, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mabuk. Pelanggaran lalu lintas berat seperti ngebut juga akhirnya berakhir pada kecelakaan fatal. Pihak yang lalai wajib menanggung seluruh kerugian. Kerugian yang dapat diberikan mencakup banyak hal. Biaya pemakaman dan pengobatan menjadi komponen utama. Kehilangan pendapatan keluarga akibat kematian pencari nafkah juga terhitung. Ini termasuk upah yang seharusnya diterima korban hingga usia pensiun. Kerugian non-materiil seperti kesedihan dan kehilangan kasih sayang juga dapat dikompensasi. Besaran ganti rugi ini ditentukan oleh pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan. Proses penegakan hukum ganti kerugian ini melibatkan beberapa tahapan. Laporan polisi adalah langkah awal yang penting. Pencegahan adalah kunci utama. Namun, ketika kecelakaan terjadi, proses ganti kerugian tidak berjalan lancar. Keadilan harus ditegakkan demi kemanusiaan. Kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan lalu lintas menimbulkan trauma jangka panjang. Ganti kerugian tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun, dapat membantu meringankan beban hidup keluarga yang ditinggalkan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat. Pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya selalu harus diingat. Setiap nyawa berharga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum terhadap korban Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan yang pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan berat. Kedua hal yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap korban penganiayaan berat. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, yakni penelitian berdasarkan metode penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori serta asas hukum. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, artikel dan data-data di internet. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpukan bahwa: pertama, pelaksanaan peraturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat masih belum efektif sepenuhnya, meskipun sudah diatur dan tersedia dasar hukumnya namun keberadaan lembaga seperti LPSK dalam realisasi nya masih banyak kendala, yang menyababkan tidak optimalnya perlindungan yang harusnya didapatkan korban. Kedua, ukuran penegakan hukum terhadap korban penganiayaan berat dapat dilihat melalui beberapa indikator yaitu efektivitas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan, perlindungan dari ancaman serta intimidasi melalui peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemulihan korban yang mencakup kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi medis maupun psikologis. Selain itu, ukuran penegakan hukum juga ditentukan oleh aksesibilitas korban terhadap bantuan hukum yang mudah dan terjangkau, serta langkah preventif berupa edukasi hukum dan program perlindungan masyarakat sesuai konsep perlindungan hukum preventif dan represif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA

2025•

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya tindak kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah pencurian data pribadi melalui metode Phishing, yaitu tindakan penipuan dengan menyamar sebagai pihak tepercaya untuk memperoleh informasi sensitif secara ilegal. Phishing kerap memanfaatkan celah psikologis korban, seperti kepanikan atau rasa percaya, sehingga data pribadi seperti kata sandi, informasi rekening, atau nomor identitas dengan mudah dapat dicuri. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan menyebabkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban Phishing di Indonesia serta mengevaluasi tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, serta pandangan para ahli di bidang hukum siber dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi melalui Phishing secara normatif telah memadai. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, tantangan utama justru terletak pada masyarakat. Rendahnya literasi digital, kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi, serta sikap pasif dalam melaporkan tindak kejahatan membuat perlindungan hukum yang tersedia menjadi kurang efektif dalam praktik. Oleh karena itu, peningkatan edukasi publik dan sosialisasi hukum menjadi sangat penting guna menciptakan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Korban Penganiayan Mahasiswa Baru Selama Masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap mahasiswa baru terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru. Serta untuk mengetahui jenis-jenis perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama penerimaan mahasiswa baru dan bagaimana mekanisme perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan mahasiswa baru selama penerimaan mahasiswa baru. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis secara analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, mengambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan memberikan selengkap mungkin tentang objek yang diteliti dalam hal ini menggambarkan bagaimana penegakan hukum terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan mahasiswa baru. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap mahasiswa baru terhadap korban penganiayaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan mahasiswa baru ialah penegasan perlindungan preventif dan perlindungan represif serta bagaimana mekanisme perlindungan dan penegakan hukum tersebut sebagai upaya pecegahan dan penanganan agar tidak terjadi lagi tindak pidana penganiyaan mahasiswa baru selama masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM (STUDI PUTUSAN Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Cbn) Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus, termasuk perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan, baik dari aspek preventif maupun represif, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan KUHAP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak anak, dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menjamin hak anak atas rasa aman dan keadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan Seksual (Sekstorsi)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Sekstorsi dilakukan dengan cara mengancam korban untuk menyebarluaskan konten seksual pribadi, biasanya untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik seksual, finansial, maupun lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemerasan seksual (sekstorsi) ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan seksual (sekstorsi). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat istilah "sekstorsi" secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, unsur-unsur perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan pada beberapa pasal terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan kekerasan seksual. Pengaturan terkait sekstorsi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga rehabilitasi psikologis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban sekstorsi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Tempat kerja

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja, merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam konteks hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Seluruh data yang di peroleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu di deskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh Gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang di teliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap Perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menunjukkan bahwa masih banyak hambatan dalam perlindungan hukum bagi korban dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk Upaya preventif dan represif yang disesuaikan dengan Tingkat penderitaan atau kerugian yang dialami. Bentuk perlindungan ini meliputi pemberian restitusi dan kompensasi, layanan medis atau konseling serta bantuan hukum. Secara efektif termasuk kurangnya mekanisme pelaporan yang aman, rendahnya kesadaran hukum, serta ketakutan korban akan stigma sosial dan kemungkinan pemecatan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan dalam sistem perlindungan hukum yang lebih responsif dan efektif, penguatan Pendidikan dan pelatihan serta sanksi yang tegas bagi pelaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap laki-laki yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data skunder akan dianalisis dengan menggunakn teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelah permasalahan yang ada menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa isu kekerasan seksual kerap dianggap hanya menyasar perempuan sebagai korban, sehingga laki-laki seringkali terabaikan dalam system hukum maupun masyarakat. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah mengadopsi pendekatan non-diskriminatif dan menjamin hak korban tanpa memandang jenis kelamin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum secara normatif telah tersedia bagi laki-laki, tantangan masih muncul dalam implementasi, terutama terkait stigma sosial, kurangnya kesadaran, dan keterbatasan akses layanan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, pelatihan aparat penegak hukum, serta peningkatan layanan pendampingan korban yang berpihak pada semua korban tanpa diskriminasi gender.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial

2025•

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik dan psikis, tetapi juga stigma sosial yang memperburuk kondisi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban TPPO serta mengevaluasi peran lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya. Bentuk perlindungan mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian korban. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya. Lembaga pemerintah daerah, meskipun memiliki peran penting, seringkali belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan hukum serta peningkatan peran lembaga pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail