Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD HAFID

4 karya publik ditemukan.

2026: 22022: 12021: 1

Perlindungan Hukum Pidana Internasional terhadap Korban Genosida di Rwanda

2026 · Book ·

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).

Perlindungan Hukum Pidana Internasional terhadap Korban Genosida di Rwanda

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dijadikan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, serta tersangka tersebut tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan tersebut dan berlanjut ke proses pengadilan dan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap tersangka dalam tindak pembunuhan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didasari dari rumusan masalah dengan ini perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dan menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan, akan tetapi terbukti tidak bersalah maka terdakwa tindak pidana pembunuhan akan dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya dan diberikan ganti kerugian materil maupun inmateriil. Bagi penyidik dikenakan sanksi yang melakukan tindakan salah tangkap melalui putusan pengadilan penyidik mendapatkan putusan sanksi berupa ganti kerugian akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membayar ganti kerugian kepada tersangka melalui putusan pengadilan.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dijadikan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, serta tersangka tersebut tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan tersebut dan berlanjut ke proses pengadilan dan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap tersangka dalam tindak pembunuhan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didasari dari rumusan masalah dengan ini perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dan menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan, akan tetapi terbukti tidak bersalah maka terdakwa tindak pidana pembunuhan akan dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya dan diberikan ganti kerugian materil maupun inmateriil. Bagi penyidik dikenakan sanksi yang melakukan tindakan salah tangkap melalui putusan pengadilan penyidik mendapatkan putusan sanksi berupa ganti kerugian akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membayar ganti kerugian kepada tersangka melalui putusan pengadilan.