ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
ABSTRAK Penyidikan merupakan suatu rangkaian guna mengumpulkan bukti-bukti yang dimana bukti tersebut dapat memberikan jalan terang dari suatu delik. Kesulitan penyidik dalam mengumpulkan bukti mengakibakan penyidik melakukan pemaksaan pada saat pemeriksaan guna mendapatkan bukti. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Kepada Korban Kekerasan Tindak Pidana dalam Upaya Pengakuan Paksa Penyidikan di Indonesia dan apa Konsekuensi Pengakuan Pelaku yang dilakukan Secara Paksa didepan Penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mencakup mengenai perlindungan hukum kepada korban kekerasan sudah diatur di dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasal 68. walapun sudah jelas tertuang dalam pasal tersebut namun masih saja banyak hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi sehingga dengan demikian timbul akibat kedua dari perlakuan tersbut dimana konsekuensi pengakuan paksa yang dilakukan penyidik tersebut dapat dibatalkan di muka pengadilan apabila kesaksian yang diberikan kepada penyidik oleh tersangka ternyata tidak benar dan tesangka menarik kesaksiannya dan dibawa ke depan Majelis Hakim dengan adanya kesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Aksi terorisme dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang sangat menghawatirkan dalam dimana aksi kejahatan ini dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, dan merenggut banyak korban jiwa umumnya rakyat sipil yang tidak berdosa, maka diperlukan upaya serius untuk memberantas tindak kejahatan ini. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Berkaitan dengan HAM, instrument HAM internasional sudah memberikan landasan tentang hak asasi tersangka seperti yang dirumuskan dalam DUHAM, ICCPR. Ketentuan ini mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi dan memberikan kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Tindakan Hukum Densus 88 Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Ham (Human Rights) di Indonesia. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Densus 88 Dalam Mengangani Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Human Rights). Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan penanganan terorisme oleh Densus 88 harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pelaku tindak pidana terorisme. Terutama hak-hak tersangka yang tidak bisa ditangguhkan dalam kondisi apapun atau dikenal dengan Non Derogble Right (hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun). Kendala 1) lemahnya koordinasi antar kelembagaan yang berwenang dibidang pemberantasan terorisme; 2) tidak terdapat ketegasan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sektor perlindungan korban sejak detik pertama peristiwa terjadi. Karena faktanya, kepolisian yang pegang “kendali”. 3) kepolisian belum /tidak menetapkan radius wilayah terdampak ledakan bom dalam rangka agar pemenuhan hak korban tepat sasaran.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana. Kesulitan penyidik dalam menemukan alat bukti membuat penyidik sering memaksakan pengakuan dari tersangka dengan penggunaan kekerasan. KUHAP sebenarnya telah mengatur hak-hak tersangka namun penggunaan kekerasan ini masih terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Perlindungan hukum terhadap tersangka yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan; (2), Tindakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP yaitu dengan pengaturan tentang hak-hak tersangka yang tercantum dalam pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP dan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang dipertegas kembali dengan Peraturan Mahkama Konstitusi nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, namun kurangnya pengawasan dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan. Kedua, Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan kepada tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi kode etik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi disiplin yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi pidana yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun, penjara pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah, pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dijadikan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, serta tersangka tersebut tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pembunuhan tersebut dan berlanjut ke proses pengadilan dan bagaimana proses penyelesaian hukum terhadap tersangka dalam tindak pembunuhan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didasari dari rumusan masalah dengan ini perlindungan hukum terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan dan menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan, akan tetapi terbukti tidak bersalah maka terdakwa tindak pidana pembunuhan akan dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya dan diberikan ganti kerugian materil maupun inmateriil. Bagi penyidik dikenakan sanksi yang melakukan tindakan salah tangkap melalui putusan pengadilan penyidik mendapatkan putusan sanksi berupa ganti kerugian akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan membayar ganti kerugian kepada tersangka melalui putusan pengadilan.