Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KARIA AGUS SIHOMBING

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DARI KEKERASAN PENYIDIK POLRI DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana. Kesulitan penyidik dalam menemukan alat bukti membuat penyidik sering memaksakan pengakuan dari tersangka dengan penggunaan kekerasan. KUHAP sebenarnya telah mengatur hak-hak tersangka namun penggunaan kekerasan ini masih terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Perlindungan hukum terhadap tersangka yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan; (2), Tindakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP yaitu dengan pengaturan tentang hak-hak tersangka yang tercantum dalam pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP dan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang dipertegas kembali dengan Peraturan Mahkama Konstitusi nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, namun kurangnya pengawasan dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan. Kedua, Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan kepada tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi kode etik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi disiplin yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi pidana yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun, penjara pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah, pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DARI KEKERASAN PENYIDIK POLRI DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN

2022 · Thesis ·

Penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana. Kesulitan penyidik dalam menemukan alat bukti membuat penyidik sering memaksakan pengakuan dari tersangka dengan penggunaan kekerasan. KUHAP sebenarnya telah mengatur hak-hak tersangka namun penggunaan kekerasan ini masih terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Perlindungan hukum terhadap tersangka yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan; (2), Tindakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP yaitu dengan pengaturan tentang hak-hak tersangka yang tercantum dalam pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP dan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang dipertegas kembali dengan Peraturan Mahkama Konstitusi nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, namun kurangnya pengawasan dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan. Kedua, Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan kepada tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi kode etik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi disiplin yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi pidana yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun, penjara pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah, pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.